Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Hasil Tes Antigen Tanpa Swab di Pelabuhan Ketapang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Minggu, 06 Februari 2022 11:15 WIB
Kemudian, petugas pun memeriksa penanggung jawab beserta pegawai klinik nakal tersebut hingga akhirnya ditetapkanlah dua tersangka.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut (penerbitan surat hasil tes antigen tanpa swab),” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu, melalui pesan WhatsAppnya kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu (5/2) malam.
Meski begitu, Nasrun tak membeberkan identitas beserta peran masing-masing kedua tersangka. Keduanya kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi guna penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tipidsus Satreskrim Polresta Banyuwangi memeriksa penanggung jawab beserta pegawai salah satu klinik rapid test antigen yang beroperasi di kawasan Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur. Polisi juga memeriksa oknum pengurus travel.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya temuan surat keterangan hasil rapid test negatif tanpa pemeriksaan atau tak prosedural kepada penumpang travel yang hendak menyeberang ke Bali, Kamis (3/2/2022) dinihari. (guh/rev)