Pemberlakuan UU 5 Tahun 2014 di Sumenep Bikin Nasib PTT Tak Jelas

SUMENEP (BangsaOnline) - Nasib ratusan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, berada diujung tanduk atau bakal tidak jelas. Pasalnya, hingga kini masih belum ada kepastian nasib mereka setelah pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN). Dalam UU itu disebutkan, tidak ada lagi pegawai dengan status PTT, namun diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah tenaga PTT di Kabupaten ujung timur pulau madura sebanyak 1.838 orang, hanya saja meskipun mereka telah lama mengabdikan diri di tidak bisa dipastikan masuk menjadi PPPK, sebab dimungkinkan harus menjalani serangkaian tes, tidak semua PTT akan diperpanjang masa kerjanya dan alih status menjadi PPPK.

"Sesuai peraturan yang baru, status PTT sudah dirubah menjadi PPPK," kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sedakab) Hadi Soetarto pada BangsaOnline.com, Minggu (29/3)

Pengangkatan status PPPK ini merupakan salah satu bentuk keperdulian pemerintah utamanya dalam meningkatkan kesejahteraan PTT. Sebab seorang yang masuk dalam PPPK nantinya, semua kesejahteraan hampir sama dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Hanya saja jika abdi negara menerima tunjangan pensiunan, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

Lebih lanjut mantan Kepala Bappeda Sumenep itu mengatakan, hingga saat ini pelaksanaan tes bagi PTT masih belum diketahui. "Kalau daerah tidak bisa melakukan tes, kita harus menunggu Kementrian (Kemenpan)," terang Sekda.

Bahkan informasinya, hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan status tersebut masih dalam tahap proses penyelesaian ditingkat pusat. Sehingga, meskipun UU sudah jadi pemerintah daerah masih belum bisa mengambil langkah bijak, sebab payung hukumnya masih belum ada.

Lebih lanjut, Totok sapaan Akrabnya Hadi Soetarto mengatakan, dia sebagai bagian dari tampuk kepemerintahan di Kota Keris mengaku terus memperjuangkan nasib para PTT utamanya bagi K2 yang data bisnya sudah masuk ke Kemenpan.

"Kemarin kami bersama Bu Titik (Titik Suryati Kepala Badan Kepegwaian, Pendidikan dan Pelatihan) telah datang ke Menpan. Alhamdulillah bagi K2 direncanakan akan diangkat menjadi PNS secara bertahap," terang dia

Kendati demikian, jika nantinya ribuan PTT K2 yang tidak lulus tes seleksi PNS, maka akan diupayakan tetap menerima tunjangan. Tunjangan tersebut direncanakan akan diambilkan dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) setiap tahunnya.

"Kami akan tetap perjuangkan, utamanya bagi K2 yang berada di dunia pendidikan. Karena mereka merupakan aset bangsa yang patut untuk mendapatkan kesejahteraan. Apalagi, mereka telah menciptakan beribu-ribu SDM (Sumber Daya Manusia) yang handal. Kita bisa duduk disini (menjadi Abdi Negara) berkat peran seorang guru,"pungkas Totok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO