Ini Tanggapan BPJS Terkait Kasus yang Diduga Menjebak Konsumen

SIDOARJO (BangsaOnline) - Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Sidoarjo akhirnya angkat bicara perihal keluhan warga yang menilai BPJS jebak terhadap konsumen seperti yang dikeluhkan pasangan suami istri (Pasutri) Hadi Sujatim Ritongga (46) dan Sikem Siregar (43) warga Perum Bluru Permai Blok AX 26 Kecamatan Sidoarjo.

“Kami sudah mendapat laporan dari ibu Sikem Siregar. Nanti akan ditanggapi oleh pihak BPJS Surabaya,” kata Kepala BPJS Cabang Sidoarjo, Eka yang dihubungi BangsaOnline.com, kamis (12/3).

Diakuinya, Sikem Siregar beserta keluarga mendaftar BPJS Mandiri mulai bulan November. Namun, baru dilakukan aktifasi pada bulan Februari. “Bulan sebelumnya memang belum dibayar, sehingga terkena tunggakan,” ujarnya.

Hanya saja Eka engan berkomentar banyak terkait hal tersebut. Ia mengatakan jika keluhan tersebut  sudah diterima oleh BPJS yang berada di Surabaya. “Nanti akan diurus oleh kantor yang berada di Surabaya,” ujarnya.

Terpisah, Sikem Siregar mengaku bersama suaminya-Hadi Sujatim Ritongga mendatangi kantor BPJS pusat yang berada di Surabaya, Kamis (12/3). Dia diterima pegawai BPJS dan mengungkapkan keluhan itu.

“Awalnya, kami sempat berdebat soal tunggakan itu. Setelah saya mengatakan jika saya melapor ke media di Sidoarjo, pihak BPJS langsung merespon dan meminta media harian cetak yang memuat beritanya dan difoto kopi,” ujarnya.

Pihak pegawai yang menerimanya, sambung Sikem, melaporkan ke pimpinan dan menyuruhnya untuk membayar bulan Maret terlebih dahulu.

”Pegawai (BPJS) menyuruh saya membayar pada bulan Maret. Saya menolak jika tunggakan selama 3 bulan masih ada. Tapi, pegawai mengatakan kalau tunggakan selama 3 bulan itu akan dilaporkan kepada pimpinannya. Saya akhirnya bersedia membayar bulan Maret,” ungkap Sikem dengan didampinggi suaminya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri pasutri Hadi Sujatim Ritongga (46) dan Sikem Siregar (43), warga Perumahan Bluru Permai Blok AX 26 Kecamatan Sidoarjo merasa dijebak karena tiba-tiba harus membayar tunggakan selama 3 bulan dari aktifasi kartu BPJS Mandiri yang dilakukan pada bulan Februari 2015.

Sikem Siregar-istri dari Hadi Sujatim Ritongga menceritakan bahwa, dirinya diantar suaminya mendaftar BPJS Mandiri kelas I untuk 4 orang yakni dia beserta suaminya dan kedua anaknya, Rahel (18) dan Putri (16) di kantor BPJS Kesehatan Mandiri yang terletak di Jl. Jenggolo pada 17 November 2014 lalu. Setelah antri dan mengambil berbagai macam persyaratan serta mengisinya, Sikem hendak melakukan aktivasi melalui bank yang ditunjuk oleh BPJS.

Namun, antrian sangat panjang di bank dan memakan waktu yang lama dalam pembayaran aktivasi BPJS kali pertama sebagai syarat pengambilan kartu kepesertaan BPJS. Akhirnya, Sikem batal melakukan pembayaran pertama dan memilih pulang ke rumah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO