SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa remisi umum 2021. Dari jumlah itu, 432 di antaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.
Pemberian remisi umum secara simbolis itu dilakukan tepat pada peringatan HUT ke-76 RI, Kamis (17/8).
BACA JUGA:
- Susun Naskah Akademik RUU TSP, Kanwil Kemenkumham Jatim dan Ditjen AHU Survei ke Lapas Surabaya
- Kanwil Kemenkumham Jatim Perkuat Identitas Daerah Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal
- Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan
- 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong. Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.
Krismono menjelaskan bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.
“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur Krismono.
Selisih itu, lanjut Krismono, dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak.