TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mengalokasikan Rp 30,8 Miliar kepada pemerintah desa untuk perbaikan jalan lingkungan dan jembatan.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD Tuban, Kamis (12/8/2021).
BACA JUGA:
- Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
- Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
- Khawatir Abrasi Kian Parah, Pemdes Boncong Inisiatif Bangun Tanggul Laut
- LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi mengatakan, anggaran Rp 30,8 miliar itu dialokasikan kepada pemerintah desa untuk pembangunan jalan lingkungan dan jembatan yang menjadi program prioritas Bupati Tuban dan tercantum kedalam RPJMD.
"Rencananya diperuntukkan untuk 100 desa dalam P-APBD 2021 ini," ujarnya.
Miyadi mewanti-wanti pemkab, utamanya para kepala desa, agar hati-hati melaksanakan kebijakan tersebut. Mengingat efeknya berada di tingkat desa yang sudah mendapat gelontoran DD dan ADD.
Menurutnya, anggaran DD dan ADD yang diterima desa setiap tahun sejatinya sudah cukup untuk digunakan pembangunan infrastruktur, jika mampu dikelola dengan baik.
Klik Berita Selanjutnya