Sudah Bodong, Timbulkan Limbah B3 Pula, Pabrik Aluminium di Mojokerto Disegel

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Sebuah pabrik di Dusun Pendowo, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, CV Barokah Jaya ditutup paksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Senin (09/03).

Penutupan paksa pabrik pembuatan alumunium itu dilakukan karena tak mengantongi ijin alias bodong. Selain bodong, pabrik milik CV Barokah Jaya ini juga diduga menghasilkan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang ditimbulkan dari proses pembakaran sampah plastik sebagai bahan baku utamanya.

Bangunan yang berdiri kokoh di tengah pemukiman warga ini belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), ijin gangguan (HO) dan kajian teknis dari Balai Lingkungan Hidup (BLH). Padahal, pabrik milik Ngadiono itu sudah beroperasi setahun lebih dan menyerap tenaga kerja warga setempat.

"Ada sejumlah warga mengadu dalam bentuk surat yang ditandatangani camat dan kepala desa," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono.

Dalam proses pembuatan alumunium dan logam batangan itu dengan cara membakar sampah bungkus makanan ringan seperti jajanan anak dan produk kemasan sachet. Bahan plastiknya dibuang dengan cara dibakar dan sisa alumunium yang terdapat pada bagian dalam sampah plastik tersebut diambil untuk kemudian diolah. Sisa abu plastik yang terbakar itu beterbangan ke pemukiman sehingga dinilai menggangu kesehatan.

"Kita lihat sistem pembakarannya saja secara manual, kita khawatir itu mengandung unsur logam. Untuk itu, kita butuh kajian dari BLH," terangnya.

Memang, dari pantauan yang dilakukan, lokasi pembakaran tersebut memiliki atap terbuka dan hanya dibatasi dinding asbes. Sehingga, abu pembakaran bisa beterbangan keluar pabrik. Suharsono khawatir jika tidak segera ditindak, warga akan menempuh jalannya sendiri yang berujung terganggunya ketertiban masyarakat.

Sementara, Camat Sooko Sugiono mengaku selama ini belum menerima surat pemberitahuan terkait pendirian pabrik alumunium tersebut. Tahu-tahu sudah menerima banyak laporan dari warga terkait keluhan itu.

"Setelah kami kroscek, ternyata limbah pembakarannya sangat mengganggu sehingga surat aduan warga langsung saya tandatangani," ungkapnya.

Ngadiono sebagai pemilik pabrik diminta agar segera mengurus surat ijin, baik pada dinas perijinan maupun ke BLH untuk dikaji. Dan selama proses itu, pabrik untuk sementara dilarang melakukan aktivitas produksi.