Anggota Komisi DPRD Kota Kediri Bersama Kelurahan dan Bagian Asset DPPKA sidak lokasi kegiatan PT SK Bangun Perkasa, di Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. foto: arif kurniawan/BangsaOnline.com
KEDIRI (BangsaOnline) - Kalangan Komisi A DPRD Kota Kediri mendesak agar pemerintah daerah segera menghentikan kegiatan yang dilakukan PT SK Bangun Perkasa. Pasalnya, sejauh ini pihak PT tersebut belum merealisasikan kewajiban untuk menyertefikatkan tanah pengganti Eks tanah bengkok tiga kelurahan, yakni Semampir, Dandangan dan Balowerti.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Hidayatulloh mengatakan, dewan bersama satuan kerja (satker) terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi kegiatan PT SK Bangun Perkasa, tepatnya di kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, kota Kediri.
BACA JUGA:
- APBD 2026 Disahkan, Wali Kota Kediri Tekankan Penguatan Layanan Dasar untuk Warga
- RAPBD 2026: Wali Kota Kediri Dorong Ekonomi dan Infrastruktur Berkelanjutan
- Hadiri PAW Anggota DPRD Kota Kediri, Gus Qowim: Mari Perkuat Kebersamaan Membangun Daerah
- Pelajari Strategi Pemasaran Produk Unggulan Daerah, DPRD Bojonegoro Kunjungi Kediri
“Diantaranya, ada pihak kelurahan dan bagia aset Dinas Pendapatan Penggelolaan Keuangan dan Asest (DPPKA) Kota Kediri,” sebutnya.
Ia menjelaskan, area yang akan digunakan untuk pengembangan komplek perumahaan Persada Asri II itu dulunya asset milik tiga keluranan.
“Namun sekarang sudah diruislag atau tukargulingkan,” kata Ayub.
Kegiatan kunjungan lapangan ini, kata Ayub lebih lanjut, merupakan bagian daripada hasil rapat kerja antara legeslatif (komisi A) dengan eksekuitif.
“Tujuanya, untuk mengetahui aktifitas PT SK bangun Perkasa dan melakukan klarifikasi,” katanya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




