Suryadharma Ali berpidato di hadapan massa PPP di PTUN Jakarta usai memenangkan gugatan atas Menkumham, Rabu (25/2). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
BangsaOnline - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta yang memimpin sidang pembacaan putusan gugatan mantan Ketua Umum
PPP Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan
Pusat PPP kubu Romahurmuziy (Romi), Rabu (25/2), beberapa kali menangis
sesenggukan dalam persidangan.
Teguh Satya Bhakti, sang Ketua
Majelis Hakim, sampai berkali-kali ditenangkan oleh staf PTUN yang
berada di belakangnya. Hakim Teguh pertama kali menangis saat membacakan
bagian pertimbangan. Ia kemudian menangis kembali saat membacakan
Mukadimah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan
Pembangunan.
Meski Ketua Majelis Hakim beberapa kali menangis, persidangan
dilanjutkan hingga selesai dengan keputusan menerima gugatan SDA
sehingga sebagai konsekuensinya Menkumham Yasonna Laoly harus mencabut
SK pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi. Seluruh keputusan turunan dari
SK Menkumham soal kepengurusan PPP itu pun dinyatakan batal demi hukum.
“Tindakan
tergugat (Menkumham) dapat dikualifikasi sebagai tindakan
sewenang-wenang karena mengintervensi masalah internal PPP dan menyalahi
peraturan dalam Undang-Undang Partai politik. Konsekuensi yuridis itu
adalah menetapkan putusan hukum batal,” ujar Hakim Teguh sembari
menangis, membuat sebagian pengunjung sidang terheran-heran.
Yasonna
Laoly mengesahkan kepengurusan kubu Romi sehari sesudah dilantik
menjadi Menkumham. Ia menyatakan keputusan soal PPP itu diambil berdasar
hukum, yakni maksimal tujuh hari setelah surat hasil Muktamar PPP
diterima kementeriannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan
Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham Ferdinand Siagian sebelumnya
mengatakan surat tentang perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima
Kemenkumham pada 17 Oktober 2004 –hari yang sama dengan penutupan
Muktamar PPP kubu Romi di Surabaya.
“Surat dari Saudara Romy
datang sejak tanggal 17 Oktober. Ketika itu yang jadi menteri masih
Bapak Amir Syamsuddin,” kata Ferdinand.
Surat perubahan
kepengurusan PPP itu, menurut Ferdinand, dibuat di hadapan notaris Maria
Baroro yang berkedudukan di Surabaya, kota tempat digelarnya Muktamar
VIII PPP kubu Romi.
Ferdinand mengatakan Amir Syamsuddin yang
saat itu menjabat menteri, tak langsung menyikapi surat PPP Romy karena
masa jabatannya sudah hampir habis. “Maka pada tanggal 28 Oktober 2014
Bapak Yasonna menandatangani Surat Keputusan tentang pengesahan
perubahan susunan kepengurusan DPP PPP,” ujarnya.
Dasar hukum
keputusan Yasonna adalah hasil Muktamar VIII PPP yang digelar 15-17
Oktober di Surabaya yang mengakui Romi sebagai Ketua Umum PPP.
PPP
kini terbelah antara kepengurusan hasil Muktamar Surabaya dengan Romi
sebagai ketua umum, dan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Djan
Faridz –yang didukung SDA– sebagai ketua umum.











