GRESIK (BangsaOnline) - Reklamasi pantai di Kecamatan Ujungpangkah yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk pendirian usaha, mendapatkan respon Pemkab Gresik. Adalah BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik yang menyatakan segala bentuk reklamasi di kawasan pesisir Kecamatan Ujungpangkah sejauh ini pengusahanya belum mengurus izin ke BPPM. Karena itu, reklamasi tersebut ilegal.
"Kalau betul ada puluhan pengusaha yang lakukan reklamasi di pesisir Ujungpangkah, maka aktivitas itu belum kantongi izin. Karena itu, kegiatan tersebut ilegal," kata Kepala Bidang Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Jumat (20/2).
Menurut Subhan, pengusaha atau pemilik usaha yang berencana  akan mendirikan  usaha di pesisir pantai Ujungpangkah dan sekarang  dalam tahap reklamasi,  belum lakukan pengurusan  izin ke BPPM. Izin dimaksud  baik berupa  izin dasar yakni,IPPM (Izin  Prinsip  Penanaman Modal), IPR (Izin Peruntukan Ruang) maupun IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Karena itu, BPPM, lanjut Subhan  sangat menyesalkan jika ada pengusaha  nekat lakukan pengurukan atau reklamasi di pesisir  Ujungpangkah padahal  belum mengantongi  perizinan. Untuk itu, BPPM segera lakukan tindakan  untuk menghentikan paksa aktivitas ilegal  tersebut. Namun, terlebih  dulu BPPM akan menjadawalkan rapat koordinasi dengan tim Pokja (kelompok kerja) perizinan.
Tim tersebut meliputi, BPPM,  yang berwenang  untuk menangani  izin reklamasi, Dishub (Dinas Perhubungan) yang akan berwenang untuk menangani  izin sewa pengairan, Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang akan memiliki wewenang untuk eksekusi aktivitas yang melanggar Perda (peraturan daerah), dan DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) yang berwenang  untuk menangani pendapatan.
"Kami akan rapat  dulu untuk menyikapi aktivitas reklamasi di perairan Ujungpangkah. Kami juga akan melibatkan muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) seperti camat untuk menindaklanjutinya," sambungnya.
Sebetulnya, kata Subhan, kalau mengacu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, sebagai amandemen  UU Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemda (pemerintah daerah), bahwa  izin reklamasi sekarang menjadi wewenang  pemerintah pusat. Karena itu, izinnya mengajukan ke pemerintah pusat. Meski demikian, BPPM yang memiliki wewenang  untuk mengeluarkan  rekomendasi  izin reklamasi  itu dikeluarkan atau tidak.
"Jadi pemerintah  pusat tergantung pemilik wilayah (pemerintah daerah yang ditempati). Kalau pemerintah setempat tidak kelurkan rekom, maka pemerintah pusat juga tidak akan  berani mengeluarkan izin," terangnya.
Subhan menambahkan, untuk reklamasi  di perairan Ujungpangkah,  nantinya juga harus melibatkan atau meminta izin dari Dishub. Sebab, Dishub yang sekarang di pimpinan Andhy Hendro Wijaya yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan izin sewa  perairan.
"Karena reklamasi itu memakai sebagian areal laut. Karena itu, Dishub akan lakukan kajian lokasi yang direklamsi itu sudah sesuai RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan tidak mengganggu aktivitas pelayaran," pungkasnya.
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												