TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban bersama jajaran TNI-Polri dan Satpol PP Tuban melakukan razia penyalahgunaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana mengatakan, razia dilakukan guna mencegah praktik penyalahgunaan obat terlarang, sekaligus menciptakan ketenteraman tempat usaha karaoke menjelang bulan puasa.
BACA JUGA:
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
"Sebelum puasa kami berusaha untuk mengingatkan pengusaha karaoke untuk menjaga ketertiban saat bulan puasa," ujar Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, Kamis (8/4/2021).
Dalam razia tersebut, satu per satu karyawan dan pengunjung karaoke diperiksa identitas dan barang pribadinya. Selanjutnya, mereka menjalani pemeriksaan untuk diambil sampel urine secara acak. "Hasilnya, 7 orang dinyatakan positif mengonsumsi psikotropika, dari sebanyak 26 sampel yang diuji. Ketujuh orang yang diamankan itu, yakni 4 orang pengunjung dan 3 pemandu lagu," jelasnya.
"Tadi salah satu pemandu lagu kami amankan karena hasil tes urine positif psikotropika. Alasannya habis minum obat diet jadi benar tidaknya mereka perlu konseling atau asesmen riwayat penggunaan obat-obatan," imbuhnya.
Dalam razia itu, petugas juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan, mengingat kondisi masih pandemi Covid-19. Pengusaha karaoke wajib membantu mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tuban. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News