 Alat berat ketika lakukan pemerataan tanah reklamasi. syuhud/BangsaOnline.com
																							Alat berat ketika lakukan pemerataan tanah reklamasi. syuhud/BangsaOnline.com
																					GRESIK (BangsaOnline) - Proyek reklamasi pantai untuk usaha di perairan Kecamatan Ujungpangkah ditengarai banyak yang bodong (ilegal). Sebab, projek tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah. Setidaknya, di wilayah utara Kabupaten Gresik tersebut ada 70 perusahaan yang akan melakukan reklamasi. Kondisi tersebut membuat perairan Ujungpangkah yang sebelumnya bersih dan indah jadi kumuh. Akibatnya, masyarakat tidak bebas lagi menikmarti keindahan pantai yang ada di Ujungpangkah.
Dari  sekian perusahaan  yang akan lakukan reklamasi  ada yang ditengarai  bodong, seperti reklamasi  untuk usaha dok kapal di  Pantai Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah.
Di pantai desa tersebut, sudah terlihat  tumpukan tanah yang diratakan oleh alat berat. Pekerja  terlihat sibuk lakukan  reklamasi.  Sehingga kawasan  yang asalnya  hamparan pantai  sekarang berubah menjadi daratan.
Menurut keterangan beberapa warga di Ngimboh, kegiatan reklamasi pantai itu dilakukan oleh pengusaha  bisa  berjalan mulus karena diduga dibeckingi oleh salah satu oknum aggoota DPRD Gresik. Meski usaha  tersebut  belum ada satupun izin.
"Memang ada salah satu oknum anggota DPRD yang berada di belakang proyek dok kapal tersebut," kata salah satu warga yang enggan namanya minta dirahasiakan, Kamis (19/2). 
Camat Ujungpangkah, Choirul Anam,  membenarkan adanya kegiatan reklamasi untuk dok kapal di Desa Ngimboh  tersebut. Pihaknya, sudah berkali kali memanggil yang bersangkutan termasuk Kepala Desa Ngimboh, untuk dimintai keterangan terkait kegiatan tersebut, bahkan pihaknya sempat menghentikan kegiatan aktivitas pengurukan laut beberapa hari lalu. Namun, di sisi lain secara diam diam tanpa sepengetahuan pihaknya mereka masih terus menjalankan aktivitasnya.
"Kami sudah berkali kali bahkan lebih dari tiga kali yang bersangkutan kita panggil, baik melalui surat maupun lisan, nyatanya sampai sekarang tidak diindahkan. Sekarang,  lahan baru hasil reklamasi ini diperkirakan mencapai puluhan hektare dengan panjang lebih dari 100 meter dari garis pantai menjorok ke laut,"  ujar Choirul Anam kepada wartawan.
Dia  menambahkan,  sampai saat ini pihak pengusaha maupun pihak pemerintah desa tersebut juga belum bisa melengkapi dokumen lingkungan berupa Unit Pengelolaan Lingkungan/Unit Pengendalian Lingkungan (UKL/UPL).
Masih menurut Choirul, padahal sesuai aturan kegiatan reklamasi pantai di atas puluhan hektare atau dengan panjang melebihi 100 meter dari garis pantai harus dilengkapi dokumen berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Kami pihak muspika sudah berkoordinasi, terutama kepada pihak Polsek terkait kegiatan ini, dan berencana untuk menidak lanjuti ke dinas terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik sesuai prosedur perundang undangan," terangnya.
Sementara Kepala Desa Ngimboh, Ana Muklisah ketika dikonfirmasi wartawan melalui telephonenya terkait izin reklamasi dok kapal tersebut tidak banyak memberikan jawaban.
"Sudah diurus, masih dalam proses," katanya singkat. Namun,  selang beberapa menit mengirim pesan.
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												