Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo JUMPA PERS: Kanwil DJP Jatim II beri keterangan terkait tersangka perpajakan, Rabu (3/3/2021). foto: istimewa

Kata Lusiani, tindak pidana ini sudah dilakukan dalam kurun waktu mulai Januari 2008 sampai Mei 2019. Hal ini dilakukan di tempat kejadian (Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Peran.

"Para tersangka diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah dalam faktur dan paling banyak 6 kali jumlah dalam faktur ," jlentreh Lusiani.

Lusiani pun berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang peran khususnya di lingkungan Kanwil . Alasannya, setiap tindak pidana peran akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami (Kanwil DJP Jawa Timur II) bakal terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penegakan hukum di bidang peran sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," pungkas Lusiani. (sta/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO