SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Pelaku dugaan penganiayaan balita di kawasan Tambaksari Surabaya yang viral di media sosial akhirnya ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial NI (26) itu ternyata ayah tiri dari balita itu. Ia warga Indramayu Jawa Barat. NI ditangkap di Cirebon Jawa Barat.
“Iya, pelaku penganiyaan terhadap anaknya itu sudah diamankan di Cirebon oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian, Senin (22/2/2021).
BACA JUGA:
- Konten Kreator Asal Bangkalan yang Posting Video "Guru Tugas" Akhirnya Minta Maaf
- Apes! Jambret Handphone di Lebak Surabaya Digagalkan Polisi yang Sedang Ngopi
- Kasus Penganiayaan di Surabaya Berakhir Damai, Mobil Masih Disita Polisi
- Malam Ramadan, Pemuda Jalan Kebalen Timur Surabaya Pesta Miras dan Aniaya Teman
Menurut dia, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (20/2/2021) malam. Oki menambahkan, setelah perisitiwa video dugaan penganiyaan itu tersebar, pelaku melarikan diri. Namun Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat menyelidiki dan menangkap pelaku penganiyaan balita yang dipukul bapak tirinya yang viral di media sosial itu.
Video berdurasi 28 detik itu diunggah akun Instagram @ndorobei. Dalam video tampak seorang pria dewasa terus-menerus memukuli kepala anak yang menangis. Video itu kini telah tayang ribuan kali dan mendapatkan ratusan komentar dari netizen.
Akun Instagram ini menyebutkan bahwa video itu bersumber dari sebuah grup Facebook yang diunggah oleh akun Agunk Sr. Disebutkan, penganiayaan itu dikarenakan hal sepele atau karena sang anak rewel.(ana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News