Satpam Lumpur Lapindo Sidoarjo Keluhkan PHK Sepihak

Satpam Lumpur Lapindo Sidoarjo Keluhkan PHK Sepihak Pos pantau lumpur yang sehari-hari dijaga satpam terlihat,lengan dan sepi tanpa satpam. (Agus HP /BangsaOnline.com)

SIDOARJO (BangsaOnline) - Satuan Pengamanan (Satpam) yang setiap hari berjaga di pos pantau lumpur mengeluh karena mengaku diberhentikan sepihak. Dari 52 satpam, sebanyak 26 satpam dirumahkan tanpa alasan yang jelas. Untuk itu, mereka mempertanyakan alasannya sehingga tidak boleh bekerja lagi memantau di beberapa pos. Imbasnya, sejumlah pos pantau nampak lenggang.

“Persoalan PHK terhadap satpam ini, seharusnya ada kejelasan.Tidak main pecat atau diberhentikan saja. Semua ada prosedur dan peraturan yang berlaku. Sampai sekarang, kami tidak tahu kesalahan kami sehingga dipecat,” ujar salah satu satpam, Munib (43) warga Desa Renojoyo Kecamatan Porong pada BangsaOnline.com, Kamis (12/02)

Sebelumnya, lanjut Munib, karyawan yang direkrut menjadi satpam berasal dari warga peta terdampak (PAT) . Namun, sejak adanya kenaikan gaji dari Rp 1,6 juta perbulan menjadi sebesar Rp 2 juta, tiba-tiba ada PHK.

“Maksudnya, apa? Tetapi, kenapa ada karyawan baru yang dipekerjakan disini . Seluruhannya berasal dari warga luar PAT,” ungkapnya

Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto saat dikonfirmasi BangsaOnline.com melalui ponselnya mengatakan bahwa rekrutmen satpam secara formal melalui outsourcing.

“Dan setiap tahun, ditenderkan pada pihak ketiga untuk diperkerjakan di tanggul. Karena masa kontrak kerja mereka (satpam), berakhir di tahun 2014. Untuk tahun 2015 ini, kami ditenderkan kembali,” terangnya

Diakui Dwinanto, pada tahun 2015 ini, ada perekrutan satpam baru. Namun terkendala permasalahan internal.

“Titik permasalahannya, terletak pada pekerja lama tahun 2014 ini ,tidak memenui kreteria termasuk usia, ijasah dan lainnya. Tetapi sampai saat ini, kita pahami anggota yang tidak pekerjakan tentu tetap diperhatikan kembali sebagai bahan evaluasi selanjutnya. Dikarenakan pekerja ini bersifat kontrak dalam setahun dan tidak permanen seperti halnya di BPLS,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO