SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Penggunaan Aplikasi Rekapitulasi Secara Elektronik (siRekap) oleh KPU dalam Pilkada Serentak 2020, disambut baik oleh Sri Sugeng Pujiatmoko, Pemerhati Pemilu. Menurutnya, ada kelebihan dan kekurangan dalam penggunaan siRekap pada penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
Namun sejatinya, kata Sri Sugeng, penggunaan aplikasi tersebut secara garis besar sama seperti Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang telah diterapkan pada pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:
- Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
- Jelang Pilkada 2024 Serentak, KPU Buka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
"Inisiasi dari KPU, yang dulu dikenal dengan Situng. SiRekap ini diambil dari Form C dan C-1-KWK dengan tujuan untuk transparansi proses penghitungan suara di TPS dan mengantisipasi kesalahan dalam proses rekapitulasi," papar Mantan Anggota Bawaslu Jatim ini, Selasa (10/11) kepada bangsaonline.com.
"Pertanyaannya, sebelum siRekap digunakan, KPU harus dapat memastikan penggunaan siRekap yang tersentral di KPU dapat dilakukan dengan baik dan tanpa kendala. Salah satunya, SDM yang melakukan siRekap, yakni beban pelaksanaan siRekap dilaksanakan oleh KPPS, maka SDM KPPS diharapkan mampu menerjemahkan penggunaan siRekap tersebut," pesannya.
"KPPS harus memiliki perangkat untuk melakukan siRekap, paling tidak harus memiliki HP android yang dapat mengakses Form Model C dan C.1-KWK untuk dikirim langsung ke KPU RI. Apabila, kendala-kendalan teknis dan SDM KPPS belum siap untuk melaksanakan siRekap, maka lebih baik KPU menggunakan siRekap itu sebagai pilot project saja dan tidak dalam bentuk regulasi yang mewajibkan melaksanakan siRekap," saran Sri Sugeng.
Kendala lain dalam penggunaan aplikasi siRekap, kata Sri Sugeng, adalah terkait dengan akses sinyal internet di wilayah pelosok. Karena itu, ia meminta KPU juga memikirkan kendala dalam penggunaan siRekap, agar pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dan polemik penghitungan suara di kemudian hari.