Narapidana Sidoarjo yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali

Narapidana Sidoarjo yang Kabur Berhasil Ditangkap Kembali Terpidana Yuda saat publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, kemarin. foto : nanang ichwan/BangsaOnline

SIDOARJO (BangsaOnline) - Narapidana Lapas Kelas II A Sidoarjo yang kabur pada 31 Desember 2014 yakni Yuda Eka Pratama (29) dan Slamet Wiwit Prayogo (23) akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh Sat Reskrim . Selasa (3/02).

Kedua terpidana tersebut berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. Yuda yang menjalani hukuman selama 1 tahun karena kasus penipuan, ditangkap oleh buser Sat Reskrim di sebuah warung kopi di Desa Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Saat itu, Yuda sedang transaksi hasil kejahatan pencurian yang dilakukan setelah kabur dari Lapas Kelas II A Sidoarjo.

Terpidana Yuda Eka Pratama divonis bersalah oleh hakim PN Sidoarjo sehingga diganjar hukuman 1 tahun karena terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai "Crime Hunter" Polrestabes Surabaya. Bermodalkan rompi bertuliskan " Crime Hunter ", pistol mainan, kecrek alias borgol dan surat tugas kepolisian palsu. Pria asal Surabaya itu, berhasil menipu di daerah yang berbeda. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Gedangan.

"Pelaku ini, melakukan aksinya antar kota dalam provinsi. Sebelumnya juga pernah dijebloskan oleh polsek Gedangan dengan kasus yang sama," kata Kasubag Humas AKP Samsul Hadi yang mendampingi Kasat Reskrim , AKP Ayub Diponegoro Azhar.

Selama dalam pelarian, sambung Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda Hafidz Dian Maulida, terpidana Yuda berhasil melakukan penipuan dengan barang bukti (BB) 3 sepeda motor yang diamankan oleh petugas.

"Dari lokasi yang berbeda. Kalau sepeda Honda Vario dari Kecamatan Tarik, Suzuki Thunder dari Mojokerto dan Yamaha Mio Soul dari Surabaya. Kita tangkap saat hendak melakukan transaksi di Bangil," tambahnya.

Sementara terpidana Slamet Wiwit Prayogo diciduk di Jalan Raya Bangil Kabupaten Pasuruan pada 3 Januari 2015 setelah pihak Reskrim melacak keberadaannya. Pria asal Sidoarjo itu, pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bakung Temenggungan Kecamatan Balongbendo. Ia divonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara oleh PN Sidoarjo.

Kedua narapidana itu berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas II A Sidoarjo pada 31 Desember 2014 silam atas bantuan temannya, Suhartono (25) warga Desa Penglegur Kecamatan Planakan Kabupaten Pasuruan.

Saat itu, Suhartono yang diketahui pasangan gay Yuda, membesuk pada pukul 09.00 WIB sambil membawa 3 tiga masker dan 3 kacamata serta pakaian. Lantas, kedua narapidana ganti pakaian seperti pembesuk. Keduanya, memakai masker dan kacamata yang telah disediakan Suhartono. Sebelum keluar, keduanya diperiksa oleh sipir lapas, namun lolos dan mengambil KTP Suhartono.

Sementara Suhartono yang masih berada didalam ruang besuk tidak tau jika keduanya telah kabur. Sipir mengetahui kalau ada 2 narapidana kabur saat Suhartono mau keluar lapas dengan mencari KTP milik Suhartono yang sudah dibawa pelaku. Ia lantas diintrogasi, dan pihak lapas baru mengetahui jika kedua terpidana telah kabur yang selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Sidoarjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO