Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ditangkap Saat Cabuli Wanita di Hotel

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Ditangkap Saat Cabuli Wanita di Hotel

BangsaOnline - Diburu karena ditengarai menjadi otak penembakan aktivis anti korupsi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Mathur Husairi pada 20 Januari lalu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan berinisial Aldi Alfarisi alias Kasmo justru diciduk tengah indehoi dengan anak di bawah umur LT (16). AA diciduk di salah satu kamar hotel di Surabaya saat sedang indehoi.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, pengungkapan kasus ini, bermula dari penelusuran Tim Jatanras dari Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Polres Bangkalan terkait kasus penembakan Ketua LSM Cidei's (Centre Demokratis Islam Studies), Mathur Husairi pada 20 Januari lalu.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tim mengerucut pada sosok nama, yaitu AA alias Kasmo, yang diketahui sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan. Dari dugaan sementara itu, tim bergerak dan melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya pada hari Senin sekitar pukul 22.00 WIB," papar Awi di Mapolda Jawa Timur, Selasa (3/2).

Dalam penggerebekan itu, pihak Jatanras Polda Jawa Timur mengamankan dua orang yang berada di dua kamar. "Satu ditempati oleh R, yang merupakan saksi kasus penembakan saudara Mathur, kemudian satu kamar ditempati oleh tersangka AA," lanjut dia.

Di kamar AA, polisi mendapati yang bersangkutan bersama seorang anak di bawah umur berinisial LT, usia 16 tahun. "Mereka tengah melakukan perbuatan cabul di dalam kamar," ucap Awi.

Mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan, AA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan.

Dari tangan AA, polisi juga menemukan dua KTP dengan nama berbeda, namun foto yang terpasang tetap sama, yaitu atas nama AA dan satunya lagi atas nama Kasmo. "Tersangka juga akan kita jerat dengan kasus pemalsuan dokumen negara," tegasnya.

Untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO