Jokowi Tak Melanggar UU Meski Tak Lantik Komjen Budi Gunawan

Jokowi Tak Melanggar UU Meski Tak Lantik Komjen Budi Gunawan Komjen Budi Gunawan. Foto: tribunnews.com

BangsaOnline-Bukan tanpa sebab Tim Independen menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai . Salah satu alasannya adalah untuk menjaga marwah atau kewibawaan penegak hukum dan nilai-nilai lembaga yang bersangkutan.


"Ya sebagai penegak hukum kita cegah semuanya ya kewibawaan, nilai-nilai yang ada dalam kelembagaan itu juga nilai-nilai yang memberikan landasan-landasan kinerja mereka itu terus kita jaga," kata anggota Tim Independen Hikmahanto Juwana kepada wartawan di Kantor Setneg, Jakarta, Rabu (28/1).

"Nah ini kita menjaga bagaimana prosesnya moral yang berkembang di Indonesia, khususnya dalam konteks kelembagaan hukum ini tetap kita dijaga," imbuhnya.

Menurut Hikmahanto, Presiden Jokowi tidak bisa dianggap melanggar hukum lantaran tidak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai , walaupun usulan presiden tersebut telah disetujui oleh DPR. Diketahui telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan rekening gendut sebelum dilakukan fit and proper test.

"Terkait dengan UU Polri, permasalahan yang kita hadapi ini sebenarnya tidak terpikirkan oleh para pembentuk UU ketika UU Polri ini dibuat. Apa yang terjadi sekarang ini harus dipahami sebagai suatu yang anomali," jelas Hikmahanto.

"Sehingga, kita tahu bahwa tadi disebutkan siapapun yang akan menduduki jabatan di institusi penegak hukum karena namanya juga penegak hukum, mereka seharusnya dalam posisi yang bersih. Nah dengan status tersangka itu akan mempersulit kenapa, karena kalau misalnya nanti dilakukan penangkapan dan sebagainya orang akan bertanya, ya. Kenapa pimpinan yang tersangka kok tidak diproses," imbuhnya.

Lebih lanjut, tambah dia, UU Polri memang tidak mewajibkan bagi tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, tegas Hikmahanto, situasi yang sekarang ini terjadi adalah peristiwa yang luar biasa dan belum diprediksi oleh pembuat UU Polri.

"Tolong dipahami bahwa UU Polri itu sekali lagi, suatu yang normatif, yang seharusnya tidak diaplikasikan dalam situasi yang abnormal sekarang. Nah, memang ini menjadi tantangan bagi para pakar di bidang hukum tata negara, bagaimana bisa mencari jalan keluar yang terbaik," terang Hikmahanto.

"Sekali lagi yang harus kita garisbawahi adalah marwah organisasi penegak hukum harus dijaga. Dan itu Presiden baik sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan harus berada di depan dalam rangka menjaga marwah organisasi, baik itu di Polri maupun di ," tandasnya.

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO