Pria di Sidoarjo Diamankan Karena Beli Motor Curian

SIDOARJO (BangsaOnline) - Warga Desa Simoangin-angin Kecamatan Wonoayu ditangkap anggota SatReskrim Polres Sidoarjo. Sebab, dia menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 cc hasil curian.

Penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Resrkim Polres Sidoarjo melakukan patroli untuk pencegahan kejahatan jalanan. Sampai di Desa Simoangin-angin, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

Karena curiga, laju sepeda motor yang dibawa tersangka dihentikan. Saat ditanya kelengkapan surat-surat kendaraan, tersangka kelabakan menjawab. Kemudian, dibawa ke Sat Reskrim Polres Sidoarjo beserta sepeda motor yang dikendarainya.

Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang digunakannya itu dibeli dari salah seorang kerabatnya dengan harga Rp 2 juta dengan keadaan tanpa adanya surat kendaraan atau kosongan.

Berdasarkan bukti fisik kendaraan, polisi melakukan pelacakan terhadap siapa pemilik motor tersebut.

“Kami cek Nomor rangka dan mesinnya, motor tersebut milik Moh. Alfandi warga kecamatan Tarik, Sidoarjo. Dan ternyata, saat kita cek ke pemilik asli motor tersebut, mengaku bahwa korban pernah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan Tarik pada awal Januari lalu.”ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, AKP Ayub Diponegoro, Selasa (27/01).

Atas informasi tersebut, kini polisi sedang melakukan pengembangan kasus tersebut dan mencari pelaku curas yang identitasnya sudah diketahui tersebut.

“Dari informasi korban dan pelaku (BG) ini kita sudah kantongi nama pelaku curas ini “ tuturnya.

Tersangka dijerat melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.