SIDOARJO (BangsaOnline) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo langsung bergerak menindaklanjuti pasca disahkannya Perppu No 1/Tahun 2014 tentang Pilkada menjadi UU No 1/Tahun 2015 tentang Pilkada, pada 20 Januari 2015 lalu.
Dalam waktu dekat, KPU Sidoarjo bakal menggelar sosialisasi tentang UU itu kepada masyarakat Sidoarjo.
BACA JUGA:
- KPU Sidoarjo Rekrut PPS Pemilu 2024, ASN dan Perangkat Desa Bisa Mendaftar
- Lantik 54 Panwascam, Ketua Bawaslu Sidoarjo: Ini Ujung Tombak Kawal Pemilu
- KPU RI Gandeng Pemkab Sidoarjo Wujudkan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan
- KPU Sidoarjo Tetapkan Gus Muhdlor - Subandi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih
“Dalam pekan-pekan ini kami akan gelar sosialisasi mengenai UU pilkada tersebut. Saat ini kami tengah menyusun jadwal sosialisasi tersebut,” cetus Sekretaris KPU Sidoarjo, Sulaiman kepada BangsaOnline, Selasa (27/1).
Sulaiman menyebut, sosialisasi itu diharapkan bisa memberikan pemahaman awal tentang UU No 1/Tahun 2015 itu, misalnya ada klausul pasal yang mengatur tahap kegiatan uji publik, meski tahap itu hingga kini juga masih tengah dalam perdebatan.
“Tahapan uji publik memang ada di UU itu,” jlentrehnya.
Simak berita selengkapnya ...