Bambang Widjojanto usai salat dhuhur di masjid di kampungnya. Foto: tempo.co.id
																					BangsaOnline-Presiden Joko Widodo belum menentukan
 sikap atas pengunduran diri sementara Bambang Widjojanto sebagai Wakil 
Ketua KPK karena sampai saat ini Istana belum menerima surat pengunduran
 diri maupun pemberitahuan dari KPK maupun Polri.
"Belum ada, 
baik dari Mabes Polri tentang status tersangka, maupun pimpinan KPK 
tentang permintaan mundur BW, belum sampai ke kami," kata Sekretaris 
Kabinet Andi Widjajanto di Komplek Istana kepresidenan, Senin (26/1).
Oleh karena itu, menurut dia, Presiden belum akan menentukan sikap atas kejadian itu.
Sebelumnya,
 Bambang Widjojanto menyerahkan kepada pimpinan KPK lainnya untuk 
mengambil keputusan terkait pengunduran diri sementara yang diajukannya.
Bambang
 mengajukan surat pengunduran diri sementara setelah ditetapkan Polri 
sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian kesaksian palsu dalam 
sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biar
 pimpinan KPK yang akan menentukan lebih lanjut, jadi saya mengajukan 
surat itu kepada pimpinan KPK, biar pimpinan KPK yang akan menentukan 
lebih lanjut permohonan itu," kata Bambang.
Menurut dia, sesuai 
dengan Undang-Undang tentang KPK, seorang pimpinan KPK harus 
diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati yakin bahwa kasus yang menjeratnya itu "diada-adakan", Bambang akan mengikuti proses hukum di kepolisian.
"Saya
 tunduk pada konstitusi, undang-undang, dan kemaslahatan kepentingan 
publik. Itu sebabnya, saya mengajukan surat itu dengan alasan di atas 
kepada pimpinan KPK," kata dia.
                            
            
            
														
														
														
														
														
														
														
														
														









