Tak Bawa Uang, Pria Ini Bayar Denda Karena Tak Pakai Masker Hanya Dengan Uang Rp 2 Ribu

Tak Bawa Uang, Pria Ini Bayar Denda Karena Tak Pakai Masker Hanya Dengan Uang Rp 2 Ribu Pria yang kedapatan tak memakai masker saat menyodorkan uang Rp 2 Ribu kepada Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang melakukan sidang di tempat.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Kabupaten membayar denda operasi yustisi protokol kesehatan hanya dengan uang Rp 2 ribu. Hal ini dilakukan karena pria yang tidak diketahui namanya itu tidak membawa uang saat petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dilanjutkan dengan sidang di tempat. Ia dikenai denda sebesar Rp 20 ribu karena tidak membawa dan tidak memakai masker.

Operasi yustisi penerapan sidang di tempat dan penerapan denda hari pertama ini digelar di Jalan Raya Garum, Kabupaten , Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

"Ini saya hanya bawa dua ribu pak, gimana ini?," ujar pria tersebut kepada Hakim Pengadilan Negeri yang melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar.

Saat sedang kebingungan, pria itu kemudian didatangi seorang petugas Satpol PP dan menanyakan kendala yang dialaminya. Kemudian petugas Satpol PP itu berbaik hati dengan meminjamkan uang. Sehingga pria itu bisa membayar denda kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri .

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

Humas Pengadilan Negeri (PN) Perintis Candra mengatakan denda bagi pelanggar protokol kesehatan ini bervariasi. Bagi mereka yang tidak membawa dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 20 ribu. Sedangkan mereka yang membawa masker namun tidak dipakai dikenai denda Rp 10 ribu.

Hal ini sesuai dengan Perda Pemerintah Provinsi Jatim yang tertuang dalam Perda nomor 2 tahun 2020 yang kemudian diterapkan menjadi aturan dengan dibuat Pergub No 53 tahun 2020. Pergub ini memiliki payung hukum, yakni Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020.

"Untuk yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa denda maksimal Rp 20 ribu atau kurungan satu hari bagi yang tidak membayar denda," ujar Rintis.

Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap

Sementara Wakapolres , Kompol Himawan Setyawan mengatakan pihaknya membantu pelaksanaan Operasi Yustisi sesuai Inpres No 6 Tahun 2020 bahwa TNI – Polri bersama pemkab, dan pihak terkait wajib bekerja sama dalam penegakkan Prokes pencegahan Covid-19.

"Kemarin kami awali dengan sosialisasi operasi Yustisi Prokes, mulai hari ini dilakukan penindakkan dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada," terang Kompol Himawan. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO