Kasus Salah Gelang Jenis Kelamin Bayi, Kuasa Hukum Korban Gugat RUSD Nganjuk Rp 5 Miliar

Kasus Salah Gelang Jenis Kelamin Bayi, Kuasa Hukum Korban Gugat RUSD Nganjuk Rp 5 Miliar Kuasa Hukum Prayogo Laksono didampingi timnya menunjukkan bukti pelaporan gugatan perdata di PN Nganjuk, Senin (8/9) kemarin.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan maladministrasi berupa kesalahan pemberian gelang penanda jenis kelamin terhadap bayi pasangan Fery Sujarwo dan Arum Rosalia yang lahir di , terus bergulir.

Prayogo, kuasa hukum pasutri Fery dan Arum mengaku telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk bernomor 36 tertanggal 7 September 2020.

"Saya sudah mengajukan gugatan keperdataan. Meskipun hasil DNA belum turun tetap kita daftarkan", kata Prayogo, kepada Harian Bangsa, Senin (07/09).

Menurutnya, pengajuan gugatan itu setelah pihaknya menerima hasil jawaban somasi dari pihak . Dari jawaban tersebut, bahwa pihak mengakui adanya kesalahan pemberian gelang pada pasien bayi pasurtri Fery-Arum.

"Pengakuan yang disampikan dalam bentuk tertulis, berstempel, dan ditandatangani langsung oleh Dirut dr. FX Teguh Prartono. Saya anggap itu suatu bukti kuat dalam kasus ini, maka kita daftarkan ke gugatan perdata," terangnya.

"Itu bentuk pengakuan dan alat bukti sempurna di dalam gugatan nantinya, dan bentuk gugatan berupa materiil dan imateriil kepada bidan RSUD yang menangani, yaitu Tia yang menangani. Besaran gugatan yang akan kita ajukan sebesar Rp 5 miliar lebih, dengan bentuk gugatan melawan hukum," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan alasan mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu bukan gugatan pidana. Karena masih harus melalui proses awal di persidangan perdata.

Lihat juga video 'DPUPR Nganjuk Bangun Sanitasi di Desa Ketawang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO