Membunuh Karena Adik Di-SMS Jorok, Hepi Dihukum MA 20 Tahun Penjara

SURABAYA (BangsaOnline) - Hepi Wiharson, warga Sawahan Gg V Surabaya, dipastikan hidup lama di dalam penjara. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Dia tetap diputus pidana penjara selama 20 tahun, menguatkan putusan PN dan PT.

"Petikan putusannya sudah kami terima dari MA," kata Soedi Wibowo, Wakil Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/3/2014).

Dalam putusan perkara bernomor 122 K/Pid/2014 tertanggal 11 Maret 2014 itu disebutkan, hakim agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh itu disebutkan, majelis hakim agung menolak permohonan kasasi terdakwa Hepi Wiharson bin Kastawi.

Terdakwa Hepi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana. Perbuatan terdakwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 340 KUHP. "Putusan MA itu menguatkan putusan PN dan PT. Seminggu lagi petikan putusannya akan disampaikan ke JPU dan pihak terdakwa," kata Soedi.

Hepi Wiharson didudukkan sebagai pesakitan karena membunuh korban, Deny Hermanto. Pemicunya, korban mengirimkan SMS jorok kepada adik korban, Choirul Nisa. Terdakwa kemudian meminta korban untuk bertemu pada malam Natal, 24 Desember 2012 sekitar pukul 22.20, di sebuah pergudangan di kawasan Margomulyo, Surabaya. Di situlah peristiwa pembunuhan itu terjadi.