
TUBAN (BangsaOnline) - Kepala Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Tuban, Sunarto digugat oleh warganya bernama Masriyani (75) gara-gara masalah hak kepemilikan tanah seluas 500 meter persegi.
Informasi yang dihimpun BangsaOnline, tanah yang ditempati ibu rumah tangga itu adalah tanah negara. Namun, karena Masriyani merasa sudah menempati 35 tahun, Masriyani tak rela jika tanah tersebut diambil oleh pemerintah desa. Akibatnya, perkara tersebut pun dibawah ke meja hijau.
BACA JUGA:
- Pengadilan Agama Sidoarjo Eksekusi Pendopo Makam Mbah Ud
- Kasus Sengketa Lahan di Desa Randugong Pasuruan, Dua Belah Pihak Sepakat Ukur Ulang
- Gugatan Perdata Abah Fathoni soal Tanah di ABR dan Bunder, PN Gresik Gelar Sidang PS
- Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter
Kuasa hukum penggugat (Masriyani), Mochamad Saeri, SH ketika dikonfirmasi, Kamis (22/1) mengatakan, bahwa tanah seluas 500 meter persegi itu awalnya tanah milik negara. Namun sudah di kuasai Masriyani selama 35 tahun.
"Tanah tersebut sudah dikuasi bertahun-tahun sejak tahun 1979," terangnya.
Namun, lanjut Saeri Tanah tersebut sudah menjadi hak milik kliennya seluas 200 meter persegi. Sedangkan sisanya masih belum menjadi hak milik. Sebab, Masriyani tidak punya dana untuk mengajukan hak milik semua tanahnya seluas 500 meter persegi.
Simak berita selengkapnya ...