Korupsi Dana PPID, Kades Grogol Sidoarjo Dijebloskan Penjara, Ratusan Warga dan PP Protes

Korupsi Dana PPID, Kades Grogol Sidoarjo Dijebloskan Penjara, Ratusan Warga dan PP Protes Warga lakukan blokade pintu keluar kejaksaan tuntut kades dikeluarkan. (foto khumaidi/BangsaOnline)

SIDOARJO (BangsaOnline) - Kepala Desa (Kades) Grogol Kecamatan Tulangan, Sumaryo, dijebloskan kedalam lapas kelas IIA Sidoarjo oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu (21/01). Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) untuk pembangunan saluran pada tahun 2013 sebesar Rp 75 juta.

Sebagaimana diketahui, menyelidiki kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga terkait dugaan korupsi tersebut. Hasilnya, terkumpulnya bukti kuat yang membuktikan kades Grogol terlibat sehingga ditetapkan menjadi tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) , La Ode Muhammad Nusrin SH mengatakan Kades Sumaryo ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengambil dana PPIP pembangunan saluran tahun 2013 sebesar Rp 75 juta yang seharusnya dana tersebut tidak boleh dipegang oleh Kades.

“Sebab yang berhak memegang adalah ketua panitia PPIP dan bendahara,” katanya.

sekedar diketahui, program pengatasan kemiskinan dari pusat yang diberikan kepada tiap-tiap desa melalui PPIP (Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan) terus berjalan dengan baik. Untuk tahun 2013 ini Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 6,5 miliar untuk 26 desa, masing-masing desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 250 juta.

Dijelaskan, dana PPIP yang dikucurkan dari APBN melalui Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo untuk pembangunan infrastruktur desa itu, sistem pencairannya pada tahap awal sebesar 40 persen, selanjutnya 30 persen dan tahap finish 30 persen.

“Dan pada tahap ketiga itu, tersangka membawa uang sebesar Rp 75 juta dari dana PPIP yang seharusnya kades tidak boleh membawanya,” terangnya.

Ditambahkan La Ode Muhammad Nusrin SH, proyek tersebut di sub kontrakkan untuk pembangunan saluran di dua tempat. Yang pertama Rp 34 juta dan sub yang kedua Rp 35 juta.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO