​Kades Supadi Dibebaskan Pengadilan Tinggi Jatim, Jaksa Nyatakan Kasasi

​Kades Supadi Dibebaskan Pengadilan Tinggi Jatim, Jaksa Nyatakan Kasasi Anang Yustisia, SH MH, Kasubsi C (Penerangan Hukum) Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri. foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Supadi, Kades Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, terdakwa kasus dugaan penggunaan gelar palsu, hari ini (Rabu, 5/8) menghirup udara bebas. 

Hal itu setelah ia diputus bebas dari segala dakwaan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan Nomor Perkara: 1003/PID.SUS/2020/PT SBY. Atas putusan bebas Pengadilan Tinggi Jatim itu, JPU menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasubsi C (Penerangan Hukum) Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Anang Yustisia, SH MH, kepada BANGSAONLINE.com, menjelaskan bahwa Jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut Anang, sebelumnya terdakwa Supadi memang mengajukan banding ke PT atas vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kediri. Dengan amar putusan PT yang menyatakan terdakwa bebas, maka Supadi dikeluarkan dari LP.

"Walaupun bebas, namun proses hukum masih tetap berjalan, sampai ada putusan final dari Mahkamah Agung. Kami mempunyai 14 hari dan saat ini kami menyatakan sikap dulu. Kemudian membuat memori kasasi, lalu disampaikan ke MA melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Anang di Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Rabu (5/8).

Sementara itu, Penasihat Hukum Supadi, Prayogo Laksono, SH MH kepada wartawan menyampaikan apresiasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya, yang telah memutus bebas kliennya itu.

Prayogo menjelaskan, pokok amar putusan itu bahwa pengadilan tinggi menyatakan kliennya bebas dari segala dakwaan, serta memulihkan hak kliennya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya seperti semula. Dengan putusan itu, ia menilai hak untuk kembali memerintah Desa Tarokan seharusnya juga dipulihkan kembali.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO