KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Supadi, Kades Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, terdakwa kasus dugaan penggunaan gelar palsu, hari ini (Rabu, 5/8) menghirup udara bebas.
Hal itu setelah ia diputus bebas dari segala dakwaan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan Nomor Perkara: 1003/PID.SUS/2020/PT SBY. Atas putusan bebas Pengadilan Tinggi Jatim itu, JPU menyatakan akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
BACA JUGA:
- Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan
- Ketua TP PKK Kabupaten Kediri Dorong Kades Alokasikan DD untuk Penguatan PKK Desa
- Bupati Kediri Berharap Pengembangan Kampung Moderasi Beragama Menyasar Desa Sekitar Bandara
- Bertemu Pengurus PPDI, Mas Dhito Sampaikan Tiga Pesan Penting Bagi Perangkat Desa
Kasubsi C (Penerangan Hukum) Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Anang Yustisia, SH MH, kepada BANGSAONLINE.com, menjelaskan bahwa Jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Anang, sebelumnya terdakwa Supadi memang mengajukan banding ke PT atas vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kediri. Dengan amar putusan PT yang menyatakan terdakwa bebas, maka Supadi dikeluarkan dari LP.
"Walaupun bebas, namun proses hukum masih tetap berjalan, sampai ada putusan final dari Mahkamah Agung. Kami mempunyai 14 hari dan saat ini kami menyatakan sikap dulu. Kemudian membuat memori kasasi, lalu disampaikan ke MA melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Anang di Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Rabu (5/8).
Sementara itu, Penasihat Hukum Supadi, Prayogo Laksono, SH MH kepada wartawan menyampaikan apresiasi atas Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya, yang telah memutus bebas kliennya itu.
Prayogo menjelaskan, pokok amar putusan itu bahwa pengadilan tinggi menyatakan kliennya bebas dari segala dakwaan, serta memulihkan hak kliennya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya seperti semula. Dengan putusan itu, ia menilai hak untuk kembali memerintah Desa Tarokan seharusnya juga dipulihkan kembali.