Tersangka Korupsi Bimtek Pasuruan Belum Dinon-aktifkan

PASURUAN (BangsaOnline) - Drs Choirul Muhlis, aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaring Inspirasi Masyarakat (Jimat) Bangil ditemui BangsaOnline dikediamanya mempertanyakan kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan dan HM Irsyad Yusuf SE MMA, terkait tidak di non-aktifkannya MNK Kepala Bagian (Kabag) Rapat dan Per-Undang-Undangan (Per UU) di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bimbingan Teknik (Bimtek) DPRD Kabupaten Pasuruan di tahun 2013 yang lalu.

“Ini sangat aneh dan ada indikasi yang tidak beres karena tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan di tahun 2013, MNK yang masih menjabat sebagai Kabag Rapat dan Per UU di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan hingga saat ini masih belum di non-aktifkan oleh Baperjakat Pemkab Pasuruan dan HM Irsyad Yusuf SE MMA,“ terang aktivis LSM Jimat Bangil.

Perlu diketahui, MNK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sekitar bulan September 2014 yang lalu, dan MNK sudah mengembalikan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 42 juta ke Kejari Bangil.

Choirul Muhlis kembali menjelaskan bahwa ini semakin memperjelas bahwasanya MNK terindikasi kuat melakukan ‘korupsi‘ anggaran Bimtek DPRD Kabupaten Pasuruan 2013 yang ditemukan oleh Kejari Bangil adanya kerugian keuangan Negara sekitar Rp 100 juta.

Simak berita selengkapnya ...