SIDOARJO (BangsaOnline) - Persoalan sengketa obyek tanah di wilayah Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, menjadi perhatian DPRD provinsi Jawa Timur. Bahkan secara khusus Komisi A DPRD Jatim mengundang Komisi A DPRD Kota Surabaya, BPN Jatim, Dinas PU Pengairan Jatim serta Balai Besar DAS Brantas untuk dimintai klarifikasi.
DPRD Jatim merasa wajib turun tangan karena obyek lahan eksekusi yang pernah ditempati 300 warga dari sekitar 90 kepala keluarga (KK) itu ternyata sebagian masuk aset Dinas Pengairan Jatim. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mendesak kepada BPN Jatim dan Dinas PU Pengairan supaya melakukan pengukuran ulang atas aset negara berupa tanah sempadan kali Surabaya.
BACA JUGA:
- Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
- Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
- Pj Gubernur Jatim Beberkan Potensi Energi saat Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda RUED
- Daftar Nama dan Suara 120 Caleg DPRD Jatim yang Lolos Pemilu 2024
"Kalau aset negara diklaim milik warga itu namanya penyerobotan. Ini jangan sampai terjadi," tegas politisi asal Partai Golkar itu, kemarin.
Anggota Komisi A lainnya, Hartoyo menambahkan bahwa obyek sengketa lahan di Medokan Semampir Sukolilo Surabaya itu sudah berlangsung sejak tahun 2002, dimana pihak penggugat adalah PT SAC Nusantara yang beralamat di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan yang mengklaim atas lahan seluas 10 hektar.
Namun jika mengacu pada amar keputusan Mahkamah Agung No.1347 K/pdt/2011 tertanggal 29 Sepember 2011, gugatan itu ditolak oleh MA alias memenangkan pihak tergugat yang terdiri atas 11 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News