Dewan Jatim Dukung Warga Korban Gusuran di Medokan Semampir Surabaya

SIDOARJO (BangsaOnline) - Persoalan sengketa obyek tanah di wilayah Medokan Semampir Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya, menjadi perhatian DPRD provinsi Jawa Timur. Bahkan secara khusus Komisi A DPRD Jatim mengundang Komisi A DPRD Kota Surabaya, BPN Jatim, Dinas PU Pengairan Jatim serta Balai Besar DAS Brantas untuk dimintai klarifikasi.

DPRD Jatim merasa wajib turun tangan karena obyek lahan eksekusi yang pernah ditempati 300 warga dari sekitar 90 kepala keluarga (KK) itu ternyata sebagian masuk aset Dinas Pengairan Jatim. Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mendesak kepada BPN Jatim dan Dinas PU Pengairan supaya melakukan pengukuran ulang atas aset negara berupa tanah sempadan kali Surabaya.

"Kalau aset negara diklaim milik warga itu namanya penyerobotan. Ini jangan sampai terjadi," tegas politisi asal Partai Golkar itu, kemarin.

Anggota Komisi A lainnya, Hartoyo menambahkan bahwa obyek sengketa lahan di Medokan Semampir Sukolilo Surabaya itu sudah berlangsung sejak tahun 2002, dimana pihak penggugat adalah PT SAC Nusantara yang beralamat di Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan yang mengklaim atas lahan seluas 10 hektar.

Namun jika mengacu pada amar keputusan Mahkamah Agung No.1347 K/pdt/2011 tertanggal 29 Sepember 2011, gugatan itu ditolak oleh MA alias memenangkan pihak tergugat yang terdiri atas 11 orang.

"Eksekusi ini cukup janggal, kenapa pemilik lahan sebenarnya membiarkan warga membangun rumah diatas lahan yang bukan miliknya. Namun setelah ada putusan MA barulah berani mengajukan eksekusi," terang politisi asal Partai Demokrat.
Apalagi ternyata bangunan yang dieksekusi itu, kata Hartoyo sebagian berdiri di atas aset negara yakni milik Dinas PU Pengairan Jatim karena termasuk sempadan kali.
"Kalau seperti itu faktanya, maka pihak pemohon eksekusi bisa dilaporkan melakukan pengerusakan. Yang tepenting, warga masyarakat yang menjadi korban saat ini harus segera mendapat pertolongan supaya tak tinggal di gubuk," pungkas Ketua FPD Jatim itu.
Dihadapan Komisi A DPRD Jatim, Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU Pengairan provinsi Jawa Timur, Priatno Utomo membenarkan sebagian lahan yang menjadi sengketa adalah asset milik institusi di bawah naungan pemprov Jatim itu.
"50 meter dari bibir sungai itu termasuk wilayah sempadan kali dan menjadi aset Dinas PU Pengairan Jatim," ujar Priatno Utomo.
Senada, Eko Widiyanto perwakilan kanwil BPN Jatim menyatakan belum pernah mengeluarkan sertifikat atas lahan yang disengketakan karena statusnya masih letter C.
"BPN Jatim belum pernah menerbitkan sertifikat atas lahan yang dieksekusi," terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina mendorong kepada warga yang menjadi korban eksekusi supaya menggugat pemohon eksekusi karena rumah dan bangunan yang dieksekusi sebagian menempati obyek sempadan kali.
"Kami akan mendukung jika warga yang menjadi korban eksekusi menggugat pemohon eksekusi terkait pengerusakan bangunan warga," ungkap politisi asal Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya.
Sedangkan pihak tergugat sebanyak 11 orang,diantaranya Mat Ngali, Utomo, Mursid Asmanu, Ismiati, Mat Bilai, Rochim, Tisminatun, Bening/Jumani, Nardi, Siam/Kardi dan Djasmi. Kemudian selaku pihak ikut tergugat adalah Lurah Medokan Semampir, Soekaryanto dan Camat Sukolilo saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO