Sekda Ponorogo Agus Pramono Kembali Diperiksa Terkait Korupsi Wabup

PONOROGO (BangsaOnline) - Proses pelengkapan berkas untuk menuju tahap II, yaitu penuntutan dan pelimpahan berkas dan tersangka ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, pada kasus korupsi DAK Pendidikan Kab. Ponorogo yang melibatkan beberapa pejabat Dinas Pendidikan, direktur CV. Global rekanan pengadaan barang, dan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widiyaningsih terus berlanjut.

Dalam rangka proses pelengkapan berkas ini, kamis (15/1), Sekda Ponorogo, Agus Pramono kembali diperiksa setelah Selasa yang lalu Sarji, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan Ponorogo juga telah diperiksa dalam kapasitas masih sebagai Saksi.

Diketahui dalam Kasus dugaan korupsi DAK ini, nilai jumlah anggaran yang seharusnya terealisasi dalam program pengadaan alat peraga pendidikan setingkat SD adalah Rp 8,1 Miliar. Anggaran tersebut terbagi menjadi Rp 6 miliar untuk pengadaan alat peraga di 121 SD negeri di Ponorogo pada tahun 2012 dan Rp 2,1 miliar untuk pengadaan alat peraga di 43 SD negeri di Ponorogo pada tahun 2013. Namun, diduga anggaran tersebut telah dikorupsi kurang lebih senilai 5,5 Miliar.

Sementara ini, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari Ponorogo sudah ditetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Supeno sebagai Pengguna Anggaran (PA), staf Bidang Sarana Prasarana Dindik Son Sudarsono sebagai Ketua Panitia Pengadaan, staf Dindik Marjuki sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Global Nur Sasongko sebagai rekanan pengadaan barang, 2 karyawan CV Global dan seorang koordinator LSM di Madiun serta Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih.

Alur korupsi yang dilakukan pada proses pengadaan alat peraga pendidikan ini diduga dimulai sejak lelang yang sudah direkayasa. Selain itu, kecurigaan juga tercium ketika ditemukanya kondisi barang yang diadakan dalam keadaan buruk dan rusak hanya beberapa waktu setelah diterima oleh SD yang mendapat jatah.

Di sisi lain dalam proses pengkondisian lelang tersebut Wakil Bupati Ponorogo berperan mengkondisikan proses lelang bersama Nur Sasongko dengan kesepakatan mendapatkan Fee senilai 22 Persen dari total pagu DAK 2012 dan 2013 tersebut.

Sampai saat ini saksi yang diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri masih berpotensi bertambah. Sebagaimana diketahui, selain dari unsur pengguna anggaran, pelaksana anggaran, panitia pengadaan barang dan rekanan pengadaan barang, beberapa kepala sekolah sebagai penerima barang dari program DAK tersebut juga sempat diperiksa sebagai Saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO