BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Lagi-lagi kasus persetubuhan terhadap bocah di bawah umur terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kali ini tersangkanya empat orang pemuda asal Kecamatan Kanor.
Keempat tersangka menyetubuhi gadis di bawah umur asal Kecamatan Sumberejo pada Senin malam, 8 Juni 2020 pukul 22:00 WIB lalu. Sebut saja namanya Bunga, remaja 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP. Korban digilir keempat tersangka di bawah pohon bambu, tepatnya di tanggul Sungai Bengawan Solo Desa Piyak, Kecamatan Kanor.
Baca Juga: Polres Bojonegoro Musnahkan 3000 Liter Miras Hasil Operasi Pekat 2024
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP M. Budi Hendrawan, keempat tersangka merupakan komplotan "pemangsa alat kemaluan perempuan". Para tersangka mempunyai peran berbeda. Otaknya adalah Ahmad Sahroni, pemuda 25 tahun asal Desa Tejo, Kecamatan Kanor.
"Tersangka Roni alias Sahroni ini yang mencari mangsanya. Modusnya dia mencari korban di media sosial Facebook. Kalau korban sudah respons, tersangka kemudian berkenalan dan mengajak janjian hingga ditawari uang senilai Rp 3 juta," ungkap Kapolres saat press release, Jumat (19/6/20) pagi.
Setelah berhasil mengajak jalan-jalan korbannya, tersangka Roni menghubungi tiga orang tersangka lainnya, yakni M. Abdul Aziz (24) pemuda asal Desa Tejo, Lukman Khotibi (23) asal Desa Kabalan, dan M. Roem Assidiq (23) yang juga pemuda asal Desa Kabalan, Kecamatan Kanor.
Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia
Di hadapan Kapolres, Roni mengaku telah menyetubuhi korban terlebih dahulu hingga puas, kemudian terus bergantian kepada tersangka lainnya. Parahnya lagi, selain disetubuhi bergantian, handphone korban masih dirampas oleh tersangka Roni.
"Sudah tiga kali ini pak, (tiga kali melakukan perbuatan persetubuhan gadis bersama tiga tersangka lainnya dan dengan modus yang sama, red). Saya cari kenalan di Facebook pak," ujar Sahroni dicecar pertanyaan oleh Kapolres.
AKBP Budi Hendrawan menambahkan, kasus persetubuhan ini terbongkar setelah orang tua korban melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, satu per satu tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.
Baca Juga: AKBP Rogib Triyanto Dimutasi, Wartawan di Bojonegoro Senang
"Ini kejadian yang kedua kalinya, kami minta para orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya, bila perlu penggunaan smartphone di rumah dibatasi kalau tidak ada keperluan untuk belajar online (tugas sekolah) ataupun keperluan lainnya yang penting," pesan Kapolres.
Keempat tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. Mereka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain meringkus keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, handphone, dan dua sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban dan mengantarkan pulang korban. (eky/ns)
Baca Juga: Sulit Dikonfirmasi, Sejumlah Wartawan Keluhkan Sikap Tak Acuh Kapolres Bojonegoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News