Sisa Pembayaan Jual Beli Sanitary Landfill Tak Jelas, Petani Kebonagung Wadul Komisi A DPRD Sidoarjo

SIDOARJO (BangsaOnline) - Petani gogol Desa Kebonagung Kecamatan Porong wadhul ke Komisi A DPRD Sidoarjo terkait sisa pembayaran uang pembebasan lahan untuk sanitary landfill pada tahun 2011 lalu yang belum dilunasi hingga saat ini.

Sebab, petani masih menerima pembayaran sebesar Rp 110.000,-per M2. Padahal, nilai jual beli sebesar Rp 155.500 per M2 yang disepakati antara panitia pembebasan tanah (P2T) dengan petani.

Untuk itu, Komisi A DPRD Sidoarjo mengundang rapat dengar pendapat atau hearing dengan perwakilan petani serrta pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Permasalahan selisih harga jual beli ini, berawal dari kesepakatan jual beli lahan seluas 3,2 hektar senilai Rp 115.500 per M2. Namun, nominal tersebut belum utuh diterima oleh petani karena ada potong pajak sebesar Rp 5.500 per M2. Sehingga petani menerima uang sebesar Rp 110.000,- per M2.

Munculnya persoalan karena menurut ketentuan, bahwa, pembebasan lahan untuk fasilitas umum (fasum) seperti sanitary landfill tidak dikenakan potongan pajak. Padahal, Pemkab Sidoarjo sudah menyelsaikan pembayaran jual beli dengan total sebesar Rp 3 miliar kepada 33 petani.

Akhirnya, petani yang sudah menerima pembayaran sebesar Rp 110.00,- per M2, menuntut kekurangan pembayaran seebsar Rp 5.500,- per M2 kepada Pemkab Sidoarjo dengan wadhul ke Komisi A DPRD Sidoarjo.

“Kalau memang tidak ada potongan pajak, maka kekuarangan uang pembayaran sebesar Rp 5.500,- permeter persegi yang sudah dipotong dulu, harus dikembalikan ke petani. Karena, dulu kesepakatan harga jual belinya Rp 155.500 per meter persegi,” tutur salah satu perwakilan petani gogol, Sutadji dalam hearing dengan komisi A yang dihadiri Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Kantor Pajak Pratama Selatan Sidoarjo, Senin (12/1).

Sebenarnya, lanjut Sutadji, persoalan tersebut sudah terjadi untuk kedua kalinya. Pada pembebasan lahan pertama, juga terjadi kekurangan nilai jual beli akibat adanya potongan pajak ini. Namun setelah ditelusuri oleh para petani, akhirnya kekurangan uang potongan pajak itu dikembalikan kepada para petani.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, H.Kusman menegaskan, pihaknya mendesak ada transparasi dari semua pihak agar persoalan kekurangan nilai jual beli ke petani bisa cepat terselesaikan.

“Kalau memang sudah dibayarkan ke kantor pajak, kita minta DKP untuk melakukan restitusi agar uang yang sudah terlanjur dibayarkan bisa ditarik kembali,” tandasnya.