Sidang Kedua Saiful Ilah, Tim Pengacara Sampaikan Eksepsi

Sidang Kedua Saiful Ilah, Tim Pengacara Sampaikan Eksepsi Sidang kedua Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Juanda.

Tentang materi eksepsi tim penasihat hukum, Jaksa KPK menilai harusnya keberatan dan sebagainya itu ada wadahnya sendiri dalam proses hukum. Bukan saat persidangan.

"Kalau materinya itu, harusnya terdakwa dan penasihat hukumnya menyampaikan dalam pra-peradilan. Seperti tentang status tersangka, alat bukti, dan sebagainya itu," terang Arif.

Lebih detailnya, dia menyebut Tim Jaksa KPK bakal menanggapi eksepsi secara lengkap dalam sidang berikutnya, yakni 15 Juni 2020 mendatang.

Di sisi lain, dalam sidang kali ini Tim Pengacara Saiful Ilah juga sempat mengungkit masalah sprindik baru yang dikeluarkan KPK terhadap terdakwa Saiful Ilah.

Tim Pengacara Saiful Ilah menyebut, harusnya sprindik baru itu tidak boleh karena terkesan menzalimi kliennya. Materi penyidikan, harusnya semua dijadikan satu dalam berkas perkara yang sekarang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya ini.

Tentang hal itu, Jaksa Arif Suhermanto mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Dia hanya bertugas menyidangkan kasus Saiful Ilah terkait suap Rp 550 juta dari kontraktor Ibnu Gofur.

"Yang lain, memang sedang didalami Tim Penyidik KPK. Namun, tentang sprindik lain dan sebagainya itu, sebaiknya ditanyakan langsung ke Pimpinan KPK atau Juru Bicara KPK. Karena bukan wewenang kami menjawabnya," kata Arif.

Selain Saiful Ilah, beberapa pejabat di Pemkab juga terseret kasus ini. Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto, dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji, ketiganya juga sedang proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Meski berkasnya terpisah, Saiful Ilah dan tiga anak buahnya itu didakwa dengan pasal yang sama. Yakni, Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saiful Ilah disebut menerima Rp 550 juta, Sunarti menerima Rp 227 juta, Judi Tetra menerima Rp 350 juta, dan Sangadji menerima Rp 330 juta dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi.

Pemberian itu sudah diakui oleh dua kontraktor tersebut. Mereka telah terlebih dahulu menjalani sidang. Masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO