Oknum PNS Pencuri Motor di Bangkalan Terancam Dipecat

BANGKALAN (BangsaOnline) - IHW (30), salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan, terancam dipecat dan tidak bisa lagi menjadi abdi negera selama hidupnya, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinkes Bangkalan, dr Nur Aida Rachmawati, M Kes kasus yang menimpa bawahannya itu telah dilaporkan ke Bada Pengawas (Inspektorat) dan Badan Kepegawai Daerah (BKD) setempat untuk diproses lebih lanjut.

Namun, untuk menetukan nasib pegawai yang terlilit kasus hukum harus melalui serangkaian proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Yang berlaku bagi PNS.

"Segala keputusan ada bukan ada di tangan kami. Namun, dilembaga yang berwenang. Yang jelas kasus ini akan diproses sesuai dengan prosedur," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKD setempat Roosli Haryono melalui Sekretaris, Arie Murvianto menyampaikan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang perbuatan yang dilakukan apakah tergolong ringan maupun berat.

"Dalam ketentuan itu, PNS yang terlibat kasus hukum dan dijatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun lebih sanksinya dipecat," jelasnya.

Akan tetapi, kata Arie pihaknya dalam menangani kasus yang tergolong berat harus membentuk tim khusus yang terdiri dari BKD, Inspektorat dan dinas terkait tempat PNS itu bekerja.

Tim itulah yang akan melakukan investigasi maupun mencari bukti-bukti untuk menetukan langkah apa saja yang harus diambil. Kemudian, dari hasil pemeriksaaan yang dilakukan akan menjadi penentu nasib PNS yang bersangkutan.

"Intinya kewenangan memecat PNS yang terlibat kasus hukum ada di pemerintah daerah yang nantinya akan dilporkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO