Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Satu Tersangka Kasus Penimbunan Solar

Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan Satu Tersangka Kasus Penimbunan Solar Lokasi penimbunan solar yang diberi garis polisi.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, pada Kamis (12/12) lalu, Satreskrim Polresta Sidoarjo menyegel bangunan semi permanen berukuran sekitar 5x10 meter, di kawasan Desa Sidokepung RT 12/RW 3 Buduran. Di dalamnya, terdapat 15 drum yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter. Kuat diduga, bangunan tersebut digunakan untuk menimbun BBM jenis solar. Warga sekitar pun menjelaskan bahwa bangunan itu baru berdiri sejak dua minggu terkahir.

“Biasanya ada sekitar dua hingga lima orang yang bekerja,” papar Jikun, warga sekitar.

Mereka, lanjut Jikun, mengaku sebagai karyawan perusahaan. Tempat tersebut digunakan hanya sebagai transit BBM solar, sebelum dikirim ke perusahaan. “Tapi aktivitas pengiriman sering dilakukan malam hari,” ungkapnya heran.

Hal yang sama juga diakui Khoirul, ketua RT setempat. Dia tidak mengetaui aktivitas apapun di kawasan lahan kosong tersebut, termasuk pemiliknya.

“Tiba-tiba saja dibangun, tidak ada izin atau laporan dari pemilik,” pungkasnya. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO