Bawa 1.000 Karnopen, Warga Blimbing Terancam 10 Tahun Penjara

Bawa 1.000 Karnopen, Warga Blimbing Terancam 10 Tahun Penjara KARNOPEN. Petugas menunjukkan barang bukti karnopen yang diamankan bersama pelakunya. foto : aries sugiarto/bangsaonline

LAMONGAN (bangsaonline) - Sayid Kutub (26), asal Dusun Sidokumpul Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran ditangkap dalam sebuah operasi zebra yang di gelar petugas lantas di Raya Deandeles, tepatnya di depan ASDP Kecamatan Paciran. Dari tangan dia, petugas berhasil mengamankan 1.000 butir pil karnopen. Ia terancam dipenjara selama 10 tahun.

Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Arie Mukti SAS didampingi Perwira Operasi Iptu  Arie Bayu Aji mengungkapkan, saat diperiksa petugas curiga pada gerak-gerik pelaku, kemudian dilakukan pemeriksaan. Hasilnya dari saku celana pendek pelaku ditemukan 1.000 butir pil warna putih.

"Setelah itu anggota lantas melakukan koordinasi dengan satnarkoba. Pil tersebut positif pil karnophen yang termasuk obat daftar G yang dilarang beredar secara umum," jelasnya. Kemudian pelaku beserta barang bukti diserahkan ke bagian resnarkoba Polres Lamongan.

Kasat Resnarkoba AKP Lilik Andi yang di konfirmasi membenarkan ditangkapnya bandar pil karnopen. "Pelaku dan barang bukti kini ditangani resnarkoba," sebutnya. 

Dan atas perbuatannya ini, pelaku dijaring dengan UU Kesehatan 36/2009 pasal 196 Jo pasal 98 (2) dan (3) dengan ancaman hukuman  penjara maksimal 10 tahun.