GRESIK (bangsaonline) - Sikap Komisi D DPRD Gresik yang menggelar hearing atau rapat dengar pendapat membahas pungutan liar (pungli) di sekolah secara tertutup, menimbulkan rasan-rasan di internalnya. Bahkan, timbul spekulasi kalau Komisi D kongkalikong dengan pihak sekolah. Sebab, hearing yang berlangsung di gedung DPRD Gresik tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.
Dalam pantauan, rombongan Kepala SMP Negeri 1 Gresik datang lebih dahulu disusul rombongan Kepala SMP Negeri 4, H. M Bisri. Karena anggota Komisi D masih mengikuti rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum (PU) fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan eksekutif, maka perwakilan sekolah tersebut menunggu di ruang Komisi D di lantai II.
Awalnya, rapat dimulai tanpa kehadiran Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik, M Nadlif. Namun, tak berselang lama Nadlif hadir. Saat itulah, para wartawan yang masuk ke ruang ke ruangan untuk hearing, tetapi Komisi D meminta para wartawan keluar ruangan dengan alasan hearing digelar tertutup.
"Kami mohon untuk keluar, karena rapat digelar tertutup,” pinta staf Komisi D kepada para wartawan yang bertugas di dewan. Tak pelak, kebijakan rapat tertutup tersebut menjadi rasan-rasan di internal Komisi D. Sebab, Komisi D tidak pernah ada hearing dengan mitra kerja yang tertutup. Bahkan, tidak semua anggota Komisi D memahami kebijakan hearing tertutup tersebut. Sebab, dua anggota Komisi D yakni H Suberi SPd dari FPD dan M Syafii dari F-Gerindra mengaku tidak tahu. "Tidak ada rapat komisi tertutup. Masuk saja,” ajak Suberi yang diamini Syafii saat masuk ke ruang rapat.
Suberi mengaku tidak ada kesepakatan hearing dilakukan tertutup. Sebab, sesuai tata tertib (tatib) DPRD Gresik, maka hearing dilakukan secara tertutup atau terbuka harus kesepakatan anggotanya.
Dengan kebijakan sepihak yang menggelar hearing tertutup, maka Komisi D yang diketuai Ruspandi Sunaryo memunculkan dugaan ada main mata dengan para pihak sekolah dalam kasus pungli. Diantaranya SMP Negeri 4 Gresik dan SMP Negeri 1 Gresik.
Sebab, laporan yang masuk ke dewan, SMP Negeri 4 Gresik melakukan pungli kepada 284 siswa Kelas VII @ Rp 600 ribu. Dana yang terkumpul sebesar Rp 170,4 juta itu dipakai membangun kamar mandi, tandon air dan membeli monitor kelas. Pungli itu sempat dikeluhkan para wali murid Kelas VII, karena pembangunan fisik merupakan beban APBN atau APBD Gresik.
Sedangkan pungli di SMP Negeri 1 Gresik berdalih untuk pengadaan laptop.
Padahal, Bupati Sambari Halim Radianto berkali-kali menegaskan, kalau pihak sekolah dilarang melakukan pembebanan biaya fisik ke orang tua.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah yang dikonfirmasi wartawan mengaku kaget dengan hearing Komisi D yang tertutup. Sebab, sesuai dengan pasal 71 Tata Tertib DPRD Gresik, semua rapat-rapat kecuali rapat internal kedewanan dilakukan secara terbuka. Termasuk rapat komisi dengan mitra kerja SKPD maupun instasi vertikal lainnya harus terbuka sifatnya.
"Kecuali ada kesepakatan antar anggota, baru itu menjadi keputusan bersama,” tukas politisi Gerindra tersebut. Saidah juga berjanji melakukan panggilan atas kejadian tersebut. Sebab, pihaknya akan meminta klarifikasi terkait laporan adanya rapat komisi yang sifatnya tertutup.











