LAMONGAN (bangsaonline) - Ahmad Rifai (19), seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi (PT) di Malang asal warga Dusun Betengrowo, Desa Sumberjo, Kecamatan Rengel Tuban terpaksa harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.
Pasalnya, ia dilaporkan menghamili seorang siswi kelas 2 SMA di Rengel berinisial LA (17) yang kini hamil 7 bulan. Informasinya, sebelumnya kedua remaja ini memang sudah menjalin asmara dengan korban LA asal warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban itu. Namun Kisah asmaranya sengaja dinodahi dengan cara belah duren layaknya bulan madu temanten baru.
Perbuatan itu, tak hanya dilakukan sekali, namun hubungan diatas ranjang itu dilakukannya hingga 19 kali. “Pertama kali persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka pada desember 2013 lalu,” kata AKP Suhariyono, Kasat Reskrim Polres Tuban, Rabu (26/11/2014).
Menurutnya, hubungan intim layaknya suami istri itu lebih banyak dilakukan mereka berdua saat di vila Malang ketika liburan. Dari keterangan pelaku dan korban, mereka berdua sebenarnya sudah sepakat nikah. Namun karena tidak dapat restu dari salah satu keluarga, sehingga pihak keluarga korban terpaksa harus melapor senin 17 November 2014 kemarin ke UPPA Polres Tuban.
“Karena sudah ada niatan untuk menikah, sehingga masing masing keluarga korban dan tersangka hadir ke masjid Polres untuk membuat kesepakatan nikah yang rencananya akan berlangsung besuk hari Jum'at,” terang AKP Suhariyono.
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												