NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Jarwono, warga Lingkungan Puyang, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk ini harus menelan pil pahit.
Ia merasa dirugikan sekaligus sakit hati setelah istri sirinya Lilik Imayati, warga Dusun Manyungrejo, Desa Bagor Kulon melakukan pernikahan lagi dengan orang lain bernama Jazuli melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.
Menganggap pernikahan sirinya dengan Lilik masih sah dan belum pernah cerai, Jarwono berencana akan menempuh jalur hukum melalui pengadilan agama (PA).
"Saya akan tempuh jalur hukum karena saya masih sah dan belum cerai (dengan Lilik, Red)," kata Jarwono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/10).
Menurutnya, hal ini dilakukan karena jika akan melaksanakan nikah maka harus ada hasil putusan Pengadilan Agama terkait perceraian nikah sirinya, baru bisa nikah lagi di KUA dengan orang lain.
Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Bagor Mashuri, justru mengatakan pernikahan sirih Jarwono dan Lilik lah yang dianggapnya tidak sah. Sebab, pernikahan Jarwono dan Lilik tak tercatat di KUA.