PASURUAN (bangsaonline)
Di setiap tahun, Dinas Pengairan dan Pertambangan Pemkab Pasuruan selalu membuat dan menancapkan papan peringatan “ Larangan Membuang Sampah di Sungai “ . “
"Sesuai Perda No 3 Tahun 2000 tentang Irigasi mengatakan Dilarang Membuang Sampah di Sungai. Dan larangan tersebut sudah kita buatkan papan peringatan yang kita tancapkan di pinggir sungai, “ terang Ir H Misbah Zunib Kepala Dinas Pengairan dan Pertambangan Pemkab Pasuruan.
 
                             
                                         
             
            
 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														 
														










 
												