SUMENEP (bangsaonline)
Diduga melakukan tindakan yang merugikan mahasiswa, Drs Moh Jufri MPd, Kepala Jurusan STIKA Al-Hidayah Kepulauan Kangean dilaporkan ke Polda Jatim, tanggal28 Oktober 2014 oleh mahasiswanya sendiri. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapandengan pasal 378 atua 372 KUHP.
BACA JUGA:
- Warga Kangean Sumenep Digegerakan Temuan Benda Mirip Rudal di Pesisir Pantai
- Cuaca Buruk Sebabkan Kelangkaan LPG 3Kg di Pulau Kangean Sumenep, Harga Tembus Rp50 Ribu
- Diduga Kades Terima Uang Keamanan Pengerukan Pasir Ilegal, Kabag SDA Sumenep Bakal Lapor Pemprov
- Jika Dikoordinir, Pembebasan Lahan untuk Bandar Udara Kangean Sumenep Menyalahi Aturan
Ainor Rasyid, salah satu mahasiswa, didampingi beberapa mahasiwa lain, kemarin.
Usai mengantongi bukti pelaporan dari Polda Jatim, pihaknya melakukan upaya agar Pemkab Sumenep dan kepolisian melakukan penyelidikan terkait keberadaan STIKA Al-Hidayah di Kepulauan Kangean ini.
Menurut Ainor, Jufri telah banyak membohongi mahasiswa. Terhitung sejak tahun 2008 sampai 2014, untuk angkatan 2008 yang semestinya sudah lulus di tahun 2012, diundur ke tahun 2013 hingga 2014. Setelah mahasiswa mendesak dan mengambil langkah agar mereka diwisuda segera, pihak kajur mengambil keputusan pada tanggal 13 Desember tahun ini, namun mahasiswa merasa terus dibohongi, akhirnya menolak untuk diwisuda dan meminta uangwisuda dikembalikan.
Kata Ainor, sebanyak 128 mahasiswa lainnya juga menuntut agar uang yang sudah masuk dikembalikan. Di antaranya, uang pendaftaran, ospek, registrasi, SPP, semester, KKN, PPL, skripsi, sampai biaya Wisuda. “Saya merasa dibohongi oleh Kajur, sebagai mahasiswa kapan saya diwisuda, setiap kali saya tanya, selalu alasan ini-itu, saya malu ke orang tua,” kata Ainor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




