SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pemecatan Dosen Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya, Iwan Wahyu Susanto (Penggugat) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (17/09/2019).
Namun, upaya Ketua Majelis Hakim Mulyadi hingga agenda sidang keempat untuk menghadirkan Musyafak Rouf, Ketua Yayasan Unsuri Surabaya sebagai tergugat I dan Plt. Rektor Unsuri, Sudjai sebagai tergugat II tetap gagal.
Baca Juga: Sempat Diwarnai Penolakan, PN Sidoarjo Eksekusi Apotek Mulia Farma Gedangan
"Ketidakhadiran mereka (Tergugat I dan II, red) ini bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk melakukan keputusan. Bahwasanya mereka ini benar melakukan kesalahan-kesalahan yang kami tuduhkan," jelas Andi Mulya, Kuasa hukum Iwan Wahyu Susanto usai persidangan, Selasa (17/09/2019).
Dijelaskan Andi lebih jauh, ketidakhadiran para tergugat dengan alasan tidak jelas dalam mediasi ini membuat dirinya kecewa. Hal ini, imbuhnya, membuktikan kalau para Tergugat tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
"Berarti, ancaman sanksi yang diberikan majelis hakim tidak membuat mereka takut," tambahnya.
Baca Juga: Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Andi juga menilai, jika hal ini bisa didifinisikan sebagai Contempt Of Court. Namun, menurutnya, hal ini lebih tepatnya jika mereka tidak mengindahkan asas kepatutan sebagai warga negara yang baik di mata hukum
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat I dan II, Abd. Gofur terkait ketidakhadiran kliennya mengatakan, mediasi gagal itu karena tidak hadirnya kliennya. Menurutnya, ada kesibukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Itu formal dari pengadilan. Pihak penggugat tahu. Prinsipal dan saya pengacaranya, juga hadir. Jadi alasan mediasi gagal itu tadi sudah dicatat oleh majelis," jelasnya.
Baca Juga: Umaha Sidoarjo Gelar Gala Night Peringati Satu Dasawarsa yang Dimeriahkan Cak Lontong
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pemecatan Iwan diduga kuat lantaran dirinya ikut menandatangani Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Bendahara Yayasan, Jeje Abd. Rojak yang saat itu juga merangkap jabatan sebagai ketua Senat di Unsuri.
Dalam mosi yang diteken 33 orang dari jajaran pegawai (Para Dekan, Para Ka. Biro, Para Ka. Lembaga, Para Ka. Prodi, Para Ka. Kabag serta dosen dan karyawan) Unsuri tersebut, juga disoal laporan keuangan Yayasan yang dinilai jauh dari kata transparan.
Selain itu, terkait kebijakan menarik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ke area kampus juga membuat sejumlah mahasiswa dan warga protes. (cat/ian)
Baca Juga: Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News