CABULI MURID. Tersangka saat diamankan di Mapolres Kediri. foto : arif kurniawan/bangsaonline
KEDIRI (bangsaonline) - Gara-gara diduga mencabuli empat siswinya di salah satu SMP Ngancar Kabupaten Kediri, Sutrisno (45) PNS Guru kesenian warga Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan pihak petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. Saat ini, guru tersebut meringkuk di tahanan Mapolres Kediri.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tindak tidak terpuji ini bermula saat keempat siswi tersebut, sebut saja Matahari (14), Bulan (15), Bintang (14), Bunga (14), keempatnya pelajar asal Kecamatan Ngancar, sedang melaksanakan ekstrakulikuler menari di gedung serbaguna sekolahan tersebut yang sering diadakan.
Sutrisno saat melatih menari itu dan menggerakan tubuh muridnya, secara tidak sengaja tangannya menyentuh payudara salah satu muridnya yakni Matahari.
Pegangan itu dianggap tidak sengaja oleh muridnya. Namun, pada latihan berikutnya Sutrisno malah mengulangi perbuatannya dengan meraba payudara muridnya satu persatu. Tak hanya itu saja, Sutrisno yang memiliki istri dan 3 anak ini malah menciumi payudara 4 siswinya tersebut.
Merasa janggal dengan perbuatan gurunya itu, akhirnya Sabtu (11/11) ke empat murid tersebut mengadu ke wali kelas mereka dan diteruskan ke Mapolsek Ngancar. Karena kasus ini menyangkut perlindungan perempuan dan anak, akhirnya kasus tersebut kasus tersebut di limpahkan ke unit PPA Mapolres Kediri.
Keempat siswi yang sudah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Senin (10/11) sore pukul 15.00 Wib guru kesenian tersebut di panggil dan di periksa. Dari hasil pemerksaan tersebut Sutrisno saat diperiksa mengakui perbuatannya. “Saya pegang diam saja dan saya akhirnya mengulanginya lagi,” akunya.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Indono Heroe Joedo menuturkan saat ini kasus tindak asusila yang di lakukan guru kesenian tersebut masih dalam penanganan unit PPA. “Harusnya guru ini menjadi contoh yang baik bagi muridnya bukan melakukan tindak asusila. Karena pelaku melanggar kasus tindak pidana asusila maka pelaku kami jerat pasal 82 uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” kata Joedo, Rabu (12/11) pagi.













