Razia, Polisi Temukan 41 HP Milik Siswa di Situbondo Berisi Konten Pornografi

Razia, Polisi Temukan 41 HP Milik Siswa di Situbondo Berisi Konten Pornografi Polres Situbondo saat merazia HP siswa salah satu sekolah di Situbondo. foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo menggelar razia handphone para pelajar di sejumlah sekolah SMA/SMK di Situbondo, Kamis (08/8). Razia dilakukan untuk mengantisipasi adanya konten pornografi dan kekerasan seksual di kalangan pelajar.

Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono mengatakan, razia handphone sengaja difokuskan di kalangan pelajar, karena mereka dinilai sangat rentan dan mudah terpengaruh terhadap perilaku yang bersifat coba-coba.

"Kegiatan ini sengaja kita lakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan kekerasan seksual, serta edukasi terhadap para pelajar terkait bahaya konten pronografi," kata AKBP Awan Hariono

Kapolres mengungkapkan, dalam kegiatan razia itu tim gabungan dibagi menjadi dua, terdiri dari Polres, Diknas dan Kominfo, masing-masing tim dipimpin Kasat Sabhara dan Kasat Binmas. Petugas pun melakukan pemeriksaan secara teliti sejumlah HP milik siswa-siswi untuk mencari keberadaan video kekerasan maupun video-video yang berbau pornografi.

"Dari hasil razia di 2 sekolah, ditemukan 41 handphone milik siswa yang berisikan konten pornografi berupa foto-foto maupun video dan juga history situs-situs yang berisikan konten pornografi," terangnya.

Adanya puluhan siswa dan siswi yang diketahui handphonenya mengakses atau menyimpan konten pornografi, Kapolres menyerahkan kepada pihak sekolah masing-masing untuk melakukan pembinaan dan konseling.

"Razia ini sifatnya pencegahan saja dari kami. Jadi siswa yang Hp-nya ditemukan menyimpan atau mengakses konten pornografi kita serahkan kepada pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan," pungkasnya.

Pantauan di lapangan, selain melakukan razia, para siswa juga diberi pembekalan oleh Humas Polres Situbondo terkait penggunaan media sosial dengan harapan anak-anak bisa selektif dan berhati-hati terhadap konten-konten yang tidak baik misalnya kriminalitas, pornografi, dan kekerasan, serta undang-undang ITE. (mur/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO