Cukup Bukti, Kejari Sampang Siap Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi Berjamaah Dana KPPS

Cukup Bukti, Kejari Sampang Siap Naikkan Status Perkara Dugaan Korupsi Berjamaah Dana KPPS Kasi Pidsus Edy Hartoyo saat klarifikasi KPPS.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Selama kurang lebih 14 hari, tim Kejaksaan Negeri Sampang melakukan investigasi ke bawah untuk menghimpun data dan klarifikasi kepada petugas Kelompok Panitia Pemungut Suara (KPPS) di beberapa kecamatan. Pihak Kejari Sampang mengaku telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.

"Untuk sementara, data yang kita himpun dari beberapa saksi di bawah, dua alat bukti sudah memenuhi unsur. Dalam waktu dekat ini akan dinaikkan status perkara ini ke Lidik (penyelidikan)," ucap Kasi Pidsus Edy Suhartoyo, Rabu (10/7).

Selanjutnya menurut Kasi Pudsus, akan dilakukan pemanggilan beberapa pihak di antaranya Komisioner KPU Sampang, PPK, maupun PPS di tingkat desa.

Saat ditanya berapa dugaan pemotongan di tingkat KPPS di beberapa kecamatan, Kasi Pidsus enggan membuka data. Namun bila dihitung, rata-rata minimum per kecamatan Rp 300 juta. Bila dikalikan 14 kecamatan, kerugian negara bisa disimpulkan sekitar Rp 4,2 miliar.

"Lumayan besar kerugian dan kebocoran negara untuk dana Pemilu 2019 itu. Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat atau panitia KPPS yang dirugikan untuk membantu pengungkapan kasus ini," tandasnya.

Sementara itu, salah seorang Ketua KPPS Kecamatan Torjun mengaku untuk dana pembuatan TPS hanya diberikan Rp 400 ribu. Dana itu sudah termasuk sewa tempat dan anggaran makan dan minum (mamin).

"Honor yang kami terima untuk Ketua KPPS Rp 500 ribu dan anggota Rp 450 ribu. Sementara dana pembuatan tenda TPS dan mamin hanya Rp 400 ribu," ungkap pria tersebut seraya meminta agar namanya tak dipublikasikan. (hri/ian) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO