Ada Room Karaoke Diduga Ilegal di Situbondo

SITUBONDO - bangsaonline

Hotel Petani Hill yang berlokasi di Jl raya Banyuglugur Desa Banyuglugur Kecamatan Banyuglugur, diduga membuka room karaoke tak berizin.

Tidak hanya tempat karaoke, di tempat ini juga diduga menyediakan minuman keras dan jasa layanan esek-esek freelance yang disediakan untuk para tamu pengguna room karaoke. Bahkan, pengakuan salah seorang pengguna room, purel yang disediakan bisa diajak kencan setelah berkaraoke.

"Iya, tadi saya sempat ditawari miras dan kita pesan. Disini juga bisa pesan cewek, kita tadi pake dua orang. Ceweknya bisa dipakai tapi harus karaoke dulu kata pelayannya," aku Khoir, salah seorang pengguna room yang mengaku berasal dari Probolinggo saat ditemui didepan hotel.

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Situbondo Imam Anshori memastikan, izin yang dikantongi pemilik hotel Petani Hill hanya hotel saja. Keberadaan room karaoke yang berada di bagian belakang hotel tidak berizin dan ilegal.

"Yang pasti itu hanya ada izin hotelnya saja, tidak ada izin karaoke. Kalau ada tempat karaokenya ya itu jelas melanggar karena Bupati tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk tempat karaoke," katanya saat dihubungi melaluli telepon selulernya, Selasa (28/10).

Imam menambahkan, untuk penindakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP agar pengusaha nakal seperti yang terjadi di hotel Petani Hill ditertibkan. (had/ros)