Pembunuh Siswi MTs Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Siswi MTs Terancam Hukuman Mati HUKUMAN MATI. Tersangka DS ketika diamankan di Mapolres Gresik. foto : syuhud/bangsaonline

GRESIK (bangsaonline) - Penyidik Polres Gresik bekerja ekstra maraton untuk memeriksa DS (18) siswa salah satu SMA di Sidayu warga Karangrejo 2/3, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik pelaku tunggal pembunuhan dua siswi MTs Al-Fattah Ujungpangkah. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup. 

Sebab, DS mengakui telah membunuh Fidyatun Najihah alias Diah (16) warga RT 3 RW 4 Banyuurip dan Nailus Sofi alias Fifi (16) warga RT 1 RW 5 Dusun Banyulegi, Ujungpangkah dengan sadis dan memperkosa korban yang sebelumnya telah direncanakan.

“Pelaku yang statusnya sudah tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup, karena melakukan pembunuhan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang direncanakan. DS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Pidana Subsider Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Gresik AKBP E Zulpan, Senin (6/10/2014).

AKBP E Zulpan memastikan kasus pembunuhan yang direncanakan dan disertai pemerkosaan ini pelakunya adalah tunggal. Tidak ada satupun orang yang terlibat dalam kasus yang menggegerkan warga Gresik tersebut. “Hasil penyelidikan kami hingga penangkapan pelaku tidak ada tanda-tanda keterlibatan orang lain,” jelasnya.

Menurut AKBP E Zulpan, ketika pelaku diinterogasi pelaku kenal dengan korban berawal dari jejaring social facebook yang kemudian berkenalan melalui handphone berlanjut saling SMS bertamu di darat dan sering ketemuan. “DS ini menyamarkan namanya dengan sebutan Dian saat berkenalan dengan Nailus Sofi, dengan sebutan nama Udin saat berkenalan dengan Fidyatun Najihah alias Diah dengan nomor handphone berbeda.

Padahal kedua korban adalah sahabat karib,” ungkap AKBP E Zulpan.
Kemudian DS tersinggung dengan SMS korban yang disertai dengan kalimat tersangka dianggap pembohong PHP (pemberi harapan palsu). “Kon modus, pemberi harapan palsu (PHP), gak temenan. Kamu modus, PHP, tidak serius. Dan kemudian muncullah pembunuhan yang direncanakan oleh tersangka,” terang AKBP E Zulpan.

Kemudian sehari sebelum kejadian, tersangka DS mengajak bertemu dengan kedua korban, namun ditolak. Tersangka semakin sakit hati, kemudian Rabu (1/10), sekitar pukul 18.00 Wib, tersangka menuruti kemauan kedua korban dengan mengajak pertemuan di dekat tower Indosat Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO