Endus Dugaan Pengembang Bodong di Kepuhanyar, Satpol PP Tak Segan Nutup Jika Tak Ada Izin

Endus Dugaan Pengembang Bodong di Kepuhanyar, Satpol PP Tak Segan Nutup Jika Tak Ada Izin Pembukaan area hijau di Kepuhanyar, diduga salahi RTRW. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dugaan beroperasinya pengembang perumahan bodong di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya terendus Polisi Pamong Praja (PP) setempat.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi penegakan perda tersebut menyatakan segera turun bawah (turba) ke lokasi guna memastikan keberadaan pembukaan pemukiman tersebut.

Pol PP juga mengaku tak segan menutup usaha tersebut jika terbukti tak dilengkapi perizinan. "Kita cek lokasi dulu. Jika ditemukan pelanggaran, saya pastikan akan dihentikan," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono, Rabu (13/3) tadi siang.

Suharsono bahkan menyatakan pihaknya tak segan-segan akan menghentikan aktivitas pengembang perumahan itu jika terbukti melanggar peraturan.

Dijelaskan Suharsono, cek lokasi itu untuk memastikan kejelasan status tanah masuk kategori lahan hijau atau kuning. Pasalnya, memang ada lokasi lahan yang tidak boleh diperuntukkan pemukiman. Hal itu sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang ada di Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kalau di lokasi masuk lahan hijau atau lahan pertanian sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dipastikan tidak boleh. Kalau masuk lahan kuning, izinnya harus segera diurus," jelasnya.

Menurutnya, semua pengembang perumahan harus mengetahui lahan yang akan dikembangkan menjadi perumahan. "Jangan asal ada lahan, tapi harus dipastikan. Jika memang diperuntukkan untuk pemukiman silahkan urus izin di Dinas Perizinan seperti site plan," tukasnya.

Ia menegaskan tak akan memberikan toleransi jika menemukan pengembang menjadikan lahan hijau menjadi lahan perumahan. "Akan kita hentikan jika itu lahan hijau," tegasnya.

Kasus ini mencuat menyusul kicauan perangkat Desa Kepuhanyar yang geram dengan ulah seorang pengembang perumahan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Tak hanya itu, kegeraman perangkat desa bertambah ketika tahu jalan desa rusak akibat aktivitas pembangunan perumahan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO