SURABAYA (bangsaonline) - Menindaklanjuti Perda 9/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Dinas Pendidikan Jatim meminta masukan dari para pihak terkait. Masukan-masukan ini yang akan diusulkan dalam rancangan peraturan gubernur (pergub) berkaitan perda 9/2014 tersebut.
"Perda sudah selesai. Tapi ada hal-hal yang belum diatur dalam perda ini, makanya masih perlu pergub sekaligus sebagai petunjuk teknisnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun, usai rapat koordinasi penyusunan rancangan pergub Jatim di Kantor Dinas Pendidikan Jatim Jalan Genteng Kali, Kamis (2/10/2014). Rakor mengundang para panelis pendidikan, Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Jatim, dan praktisi pendidikan.
Menurut Harun, semua masukan dari panelis cukup bagus dan urgen. Usulan dan masukan ini akan diolah oleh tim, selanjutnya akan diajukan ke gubernur. "Perda diberlakukan awal tahun 2015 nanti. Jadi Desember pergubnya sudah harus disahkan gubernur," tandas Harun.
Di antara masukan dari panelis, yakni dari Badan Narkotika Provinsi Jatim. Kasi Advokasi BNP Jatim Danang Ranindita. Ia mengusulkan agar bahaya narkoba dimasukkan dalam pendidikan di sekolah. "Bisa masuk dalam pelajaran kesehatan, konseling, atau mata pelajaran lain," ujar Danang.
Usulan lain dari praktisi pendidikan Anita Lie. Ia menekankan pendidikan berbasis kearifan dan keunggulan lokal. "Seperti di Jawa ini kan banyak bahasa daerah. Nah, bahasa daerah ini dipakai sebagai pengantar di dunia pendidikan sesuai daerah masing-masing," ujar Anita. Ini, agar anak-anak tak tercerabut dari bahasa lokalnya.
Masukan lain dr Anita Lie, pendidikan karakter jangan hanya dibebankan kepada guru agama. Tetapi menjadi beban guru pada semua bidang studi agar terintegrasi pada semua pelajaran. "Tapi semua memang harus berlandaskan agama," tandasnya.
Sementara itu, ada tiga pergub dan satu keputusan gubernur yang dibutuhkan sebagai penyempurnaan dari perda 9/2014 ini. Semuanya masih dalam bentuk rancangan dan sedang dibahas di tingkat Dinas Pendidikan Jatim. Yakni rancangan pergub Jatim yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Jatim, rancangan pergub yang mengatur pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah (pasal 50 ayat 2), rancangan pergub yang mengatur pendanaan pendidikan dan pengalokasian dana pendidikan (pasal 53). Juga, rancangan keputusan gubernur Jatim yang mengatur pembentukan lembaga penjaminan mutu pendidikan keagamaan (pasal 14 ayat 3).
Untuk rancangan pergub yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Jatim, ada beberapa poin yang perlu diperjelas yakni standar pendidikan berbasis kearifan dan keunggulan lokal (pasal 13 ayat 15), kurikulum jenjang pendidikan dasar dan menengah memuat mata pelajaran pendidikan karakter, budaya anti daerah, anti korupsi, anti narkoba dan psikotropika, anti pornografi dan pornoaksi serta kebencanaan (pasal 16 ayat 1), kegiatan pondok ramadan (pasal 22 ayat 2), evaluasi pendidikan oleh pemprov (pasal 42), dan bantuan penyelenggaraan pendidikan tinggi (pasal 44 ayat 3).
"Seperti pondok ramadan, kan ada sekolah yang tidak melakukannya. Tetapi ada kegiatan lain seperti kemah ramadan," pungkasnya.








