Warga Luar Kota Bisa Pilih Caleg DPRD Kota Kediri

KEDIRI(bangsaonline)-

Salah satu perbedaan paling mencolok dalam pemilu legislatif kali ini, yakni diperbolehkannya pendudukan luar kota memilih calon legsilatif DPRD Kota Kediri. Hal itu sesuai aturan KPU terbaru, jika penduduk luar kota yang tinggal di Kota Kediri, seperti sebagai santri pondok pesantren atau penghuni lapas maupun pasien dirumah sakit bisa memilih calon legislatif DPRD Kota Kediri.

Anggota Komisioner KPU Kota Kediri Samanhudi mengatakan, untuk bisa menggunakan hak suaranya, warga luar kota harus mengurus form A5 yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Ketua Panitia Pemungutan suara (KPPS). “Selama mengurus form A5, penduduk luar daerah bisa memilih caleg dimana sekarang tinggal,” ujarnya.

Masih kata Samanhudi,warga luar kota yang diperbolehkan memilih caleg DPRD kota Kediri harus dalam kondisi tertentu. Seperti sedang menempuh pendidikan di pondok pesantren, menjalani tugas yang tidak bisa ditinggalkan, penghuni lapas atau menjadi pasien dirumah sakit. “Kalau tidak ada halangan, maka KPPS tidak akan mengijinkan. Aturan ini hanya diperuntukkan bagi warga yang dalam kondisi tertentu, dan tidak mencoblos di TPS asal,” ujarnya.

Untuk diketahui, di Kota Kediri banyak sekali warga dari luar Kota Kediri. Seperti yang terjadi di dapil Kecamatan Mojoroto, banyak warga luar daerah yang menjadi santri di Pondok Pesnatren Lirboyo, menjadi narapidan di lembaga pemasyarakatan klas 2 A Kediri maupun menjalani rawat inap di RSUD Gambiran.